Yuk Simak Tips Melakukan Riset Saat Pandemi
Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum (FH) UII mengadakan kegiatan webinar “Riset di Era Pandemi” dengan menghadirkan dua narasumber yaitu Dr. Mahrus Ali, M.H. dan Eko Riyadi, M.H. secara daring. Kegiatan ini digelar untuk menjawab keresahan sebagian mahasiswa FH UII yang kesulitan melakukan riset untuk tugas akhirnya karena terhambat pandemi.
Mahrus Ali menyampaikan panduan praktis dalam menemukan permasalahan penelitian. Menurutnya, menemukan permasalahan riset diawali dengan pembacaan penemuan riset terdahulu. Hal tersebut berguna dalam melihat kekurangan riset sebelumnya dan membuahkan kerangka masalah baru yang dapat diteliti oleh para peneliti. Sehingga dapat memunculkan perspektif baru dalam penelitian, baik dalam hal subjek atau objek penelitian.
Selanjutnya berkaitan dengan diskursus teori dalam sebuah penelitian. Diskursus yang dimaksudnya adalah tidak mendikotomi suatu teori dalam bidang hukum tertentu dengan bidang hukum yang lain. Misal penelitian mengenai kriminalisasi ditinjau berdasarkan aspek hukum pidana dan hukum hak asasi manusia.
“Hal-hal yang harus dicermati dalam menemukan teori atau pustaka pendahuluan yaitu dimulai dengan memahami kata kunci atau variabel suatu penelitian. Kemudian, pastikan teori yang digunakan bisa menjawab permasalahan penelitian. Dan terakhir riset hukum tidak selalu menggunakan teori, tetapi bisa juga cukup dengan menggunakan kerangka berpikir seperti asas atau doktrin”, katanya lagi.
Sementara itu, pembicara Eko Riyadi menekankan panduan mencari topik penelitian hukum, khususnya penelitian normatif. Cara mendapatkan topik penelitian secara praktis menurutnya dilakukan dengan cara membaca. Adapun ruang lingkup kegiatan membaca tersebut bisa meliputi membaca berita, laporan penelitian, jurnal, hingga membaca situasi sosial. Sehingga kegiatan membaca sangat identik dengan upaya menemukan masalah yang nantinya dapat diangkat mejadi topik penelitian normatif.
Dalam upaya membaca tersebut, ia menggarisbawahi lima hal. Pertama, konsistensi antar aturan. Kedua, adanya pertentangan atau tidak di dalam aturan tersebut. Ketiga, konsistensi aturan dengan asas-asas hukum. Keempat, tinjauan berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan. Kelima, penerapan aturan (hukum) dalam suatut putusan. Berdasarkan kelima hal penting tersebut dapat membantu dalam membaca suatu permasalahan hukum yang dapat dijadikan topik suatu penelitian. (MRA/ESP)