Wanita Harus Mempunyai Peran Aktif Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif
Wanita dan ekonomi menjadi dua hal yang saat ini sulit untuk dipisahkan. Seperti yang terterta dalam laporan “Tenaga Kerja Ekonomi Kreatif” yang dirilis Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Di sana disebutkan bahwa saat ini wanita menjadi pemain utama di dalam industri kreatif di Indonesia sejak tahun 2011 hingga saat dilakukannya sensus ekonomi pada tahun 2016 lalu. Dengan angka tenaga kerja sebesar 53,86% dan angka kepemilikan usaha sebesar 54,96%.
Berangkat dari fenomena tersebut, Keluarga Besar Ikatan Keluarga Ibu-ibu Universitas Islam Indonesia (IKI UII) menggelar kegiatan rutinnya dengan pembahasan berjudul “Peran Wanita Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif” yang disampaikan oleh Listya Endang Artiani, S.E., M.Si, CSRS. Pertemuan kali ini diadakan di Gedung Prof. Dr. Sardjito Kampus Terpadu UII pada Jum’at (18/1).
Dalam penyampaiannya, Listya mengatakan bahwa ekonomi kreatif adalah sebuah konsep di era ekonomi baru. Konsep itu mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan yang berasal dari Sumber Daya Manusia yang mempunyai peran sebagai faktor produksi yang utama.
“Di Indonesia, wanita telah menjadi pemain utama dalam industri kreatif sejak tahun 2011 hingga tahun 2016. Dari 16 sub sektor ekonomi kreatif, ada dua sektor yang saat ini di dominasi oleh wanita. Yaitu dalam sektor kuliner dengan presentase 58,68 % dan dalam sektor fesyen dengan presentase sebesar 54,25 %.” Ujarnya.
Listya juga menambahkan bahwasanya peran-peran yang dilakukan wanita dalam pengembangan Ekonomi Kreatif yaitu sebagai Pemilik usaha, Tenaga kerja, Pendukung usaha dan Konsumen. Awal mula dan berkembangnya usaha dalam bidang ekonomi kreatif didasari oleh banyak hal.
Sebagian besar bermula dari sebuah usaha warisan, kesukaan dan keminatan, ikut serta dalam sebuah komunitas hingga dari sebuah ketidaksengajaan sehingga membuat seseorang khususnya para wanita mulai berkecimpung dalam sektor ekonomi kreatif.
Dalam materinya, Listya juga menyampaikan mengenai tatacara pengajuan proposal pendukungan kepada Bekraf yang bisa diajukan oleh perseorangan, organisasi, lembaga bahkan sampai pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pemerintah dalam bidang ekonomi kreatif. (RRA/ESP)