UII Tetapkan 5 Calon Rektor
Berdasarkan rekapitulasi hasil pemungutan suara terhadap 12 bakal calon rektor terpilih UII Periode 2018-2022 pada Rabu, (28/2), Ketua Panitia Pemilihan Rektor UII, Dr. M. Syamsudin, S.H.,M.H, melalui Rapat Pleno Panitia Pemilihan pada Hari Kamis, (1/3) di Kantor Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII telah menetapkan 5 Calon Rektor UII. Suara terbanyak diraih Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D dengan jumlah suara 259; diikuti Dr. Suparman Marzuki S.H., M.Si dengan jumlah suara 151; kemudian berturut-turut disusul oleh Dr. Drs. Rohidin., M.Ag dengan jumlah suara 98, Dr.-Ing., Ir.,Widodo, M.Sc dengan jumlah suara 83, dan Dr. Dwiraptono Agus Harjito., M.Si. dengan jumlah suara 71.
Disampaikan oleh M. Syamsudin kelima calon rektor tersebut memiliki rekam jejak perjalanan yang bisa menjadi keunggulan bagi mereka. “Seperti Fathul Wahid, mempunyai pengalaman pernah menjabat sebagai dekan pada FTI UII Periode 2010-2014. Suparman Marzuki, mempunyai pengalaman pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Yudisial RI tahun 2015-2017 dan Pembantu Dekan III di FH UII. Rohidin, saat ini sedang menjabat sebagai Wakil Dekan di FH UII Periode 2014-2018. Widodo, sedang menjabat sebagai Dekan di FTSP UII Periode 2014-2018. Dwipraptono Agus Harjito juga sedang menjabat sebagai Dekan di FE UII Periode 2014-2018,”. Ungkapnya.
M. Syamsudin menambahkan pada pemilihan calon rektor kali ini terdapat peningkatan tingkat partisipasi pemilih sebanyak 11% dari 72% pada saat penjaringan bakal calon rektor menjadi 83% pada saat pemeilihan calon rektor.
“Jumlah pemilih total sebanyak 1.049 terdiri dari dosen tetap dan tenaga kependidikan tetap sebanyak 929 orang, dan unsur perwakilan lembaga kemahsiswaan 120 orang. Pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 875 orang dengan 4 suara dinyatakan tidak sah, karena tidak mengikuti cara memilih yang sah sesuai peraturan,” Imbuhnya.
Dari kelima calon rektor yang terpilih tersebut pada tanggal (14/3) bertempat di Gedung Auditorium Kahar Muzakir, diwajibkan memaparkan rencana aksi (action plan) di hadapan Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII, anggota senat universitas, dosen tetap, tenaga kependidikan, dan perwakilan lembaga kemahasiswaan.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendengar dan melihat visi dan kemampuan masing-masing calon rektor dalam menjabarkan Arah Strategis Yayasan dan Rencana Induk Pengembangan (RIP) UII yang dijabarkan dalam bentuk rencana program kerja yang akan disusun pada periode kepengurusan rektor UII periode 2018-2022.
Atas penetapan 5 orang calon rektor tersebut bagi pihak-pihak yang merasa keberatan diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan selama 5 (lima) hari kalender sejak hari ditetapkan calon rektor tersebut. Bagi pihak-pihak yang akan mengajukan keberatan harus menyertakan identitas yang jelas serta bukti-bukti yang cukup kepada Panitia Pemilihan dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika pengajuan keberatan tersebut hasilnya diterima oleh Pengurus Yayasan, maka calon yang sudah ditetapkan tersebut akan digugurkan dan digantikan oleh calon rektor dengan nomor urut perolehan suara di bawahnya.
Setelah memaparkan action plan selanjutnya kelima calon rektor tersebut diajukan kepada senat universitas untuk dilakukan pemilihan di tingkat senat universitas. Dari kelima calon rektor tersebut anggota senat universitas harus memilihnya sehingga diperoleh 3 (tiga) orang calon rektor terpilih di tingkat senat universitas. Dari 3 orang calon rektor terpilih tersebut selanjutnya diajukan kepada Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII untuk ditentukan menjadi 1 orang rektor terpilih dan ini akhir dari proses pemilihan rektor di UII.