UII Pertahankan Raihan Akreditasi Unggul
Universitas Islam Indonesia (UII) terus konsisten menunjukkan keseriusannya dalam mempertahankan kualitas pendidikan. Hal tersebut tercermin melalui raihan Akreditasi Unggul Institusi UII yang termaktub dalam Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 2003/SK/BAN-PT/AK.Ppj/PT/XII/2022. SK akreditasi institusi yang ditandatangani oleh Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Ari Purbayanto, Ph.D itu berlaku selama lima tahun yakni sejak tanggal 28 Desember 2022 hingga 28 Desember 2027.
Akreditasi Unggul
Akreditasi Unggul merupakan peringkat akreditasi tertinggi bagi sebuah perguruan tinggi yang memenuhi kriteria yang disyaratkan oleh BAN-PT. Pemenuhan kriteria tersebut didukung oleh kolaborasi di setiap unit kerja dari program studi sampai universitas. “Alhamdulillah atas karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala, UII berhasil memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sehingga meraih Akreditasi Unggul,” ucap Ayundyah Kesumawati, S.Si., M.Si. ketika diwawancara daring oleh Humas UII.
Kepala Bidang Akreditasi dan Rekognisi, Badan Perencanaan & Pengembangan/Rumah Gagasan UII tersebut, mengatakan bahwa capaian Akreditasi Unggul ini dapat menjadi pendorong seluruh sivitas akademika untuk senantiasa memberikan yang terbaik bagi UII, masyarakat, dan bangsa.
Saat ini, proses akreditasi dipantau secara rutin setiap bulan melalui Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti), sehingga Perguruan Tinggi diharapkan terus menjaga aktivitas dalam melaksanakan tugas-tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Akreditasi Unggul diperoleh karena kolaborasi dan kerja keras seluruh unit kerja yang ada di UII baik dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, dan mitra UII,” ungkapnya.
Akreditasi Unggul yang diperoleh masih perlu kerja yang fokus dan konsisten agar UII bisa menghasilkan karya-karya terbaik untuk meningkatkan capaian yang diperolehnya.
Terdapat lima poin yang harus dipenuhi dalam proses pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi PT. Kelimanya yaitu mahasiswa, dosen, lulusan, akreditasi Program Studi, efektivitas, dan produktivitas pendidikan.
Kriteria mahasiswa, poin yang dinilai adalah persentase penurunan jumlah mahasiswa baru. Pada aspek dosen, terdapat kecukupan dosen tetap yang direpresentasikan dengan rasio dosen dan mahasiswa, rasio dosen tetap dengan tidak tetap, kualifikasi, dan jabatan akademik dosen.
Pada aspek lulusan, yang dinilai adalah persentase penurunan jumlah lulusan. Pada aspek efektivitas dan produktivitas, dinilai berdasarkan persentase kelulusan tepat waktu untuk setiap program studi. Sedangkan untuk aspek akreditasi Program studi, dinilai berdasarkan jumlah prodi yang meraih akreditasi unggul dan A mencapai 69%. Kelima hal tersebut yang memposisikan UII dapat mempertahankan raihan akreditasi Unggul.
“Terima kasih atas kerja sama yang dilakukan dan semoga tetap terus menjaga kerja sama dan bekerja dalam suasana nyaman agar lebih produktif lagi,” pungkasnya. (LMF/ESP)