UII Jalin Kerjasama Dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Universitas Islam Indonesia (UII) menjadi salah satu dari 17 perguruan tinggi yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DJKI KEMENKUMHAM RI) dalam bidang pusat dukungan teknologi dan inovasi nasional. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan MOU antara DJKI dan UII pada Selasa (31/10), di Graha Pengayoman Kemenkumham, Kuningan Jakarta Selatan.
Disampaikan Rektor UII, Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum.,Ph.D., tujuan dari adanya kerjasama tersebut adalah untuk membentuk, mengembangkan serta memanfaatkan layanan Pusat Dukungan Teknologi dan Inovasi dalam rangka mendukung inovasi melalui akses teknologi, serta meningkatkan efisiensi penelitian, pengembangan, transfer teknologi dan komersialisasi.
Nandang Sutrisno menambahkan bahwa Pusat Dukungan Teknologi dan Inovasi merupakan program World Intellectual Property Organization (WIPO) dan dalam hal ini akan memberikan penyediaan layanan akses informasi di bidang teknologi yang memberikan kemudahan bagi inventor dan peneliti untuk melakukan penelususran data paten dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka penelitian di bidang teknologi dan kekayaan intelektual.
“Perguruan tinggi yang menjadi mitra akan dibantu WIPO dalam menyediakan layanan akses informasi dibidang teknologi. Para inventor dan peneliti dari UII bisa melakukan penelusuran data paten dan bisa meningkatkan kapasitas mereka di bidang paten,” ungkapnya.
Nandang Sutrisno menjelaskan bahwa kerjasama yang dijalin meliputi peningkatan akses informasi teknologi, penyediaan layanan bantuan dalam penelususran data paten, peningkatan pengetahauan tentang kekayaan intelektual, dan peningkatan kesadaran mengenai kekayaan intelektual.
“Adapun ruang lingkup dari kerjasama ini ada emapt, pertama, peningkatan akses informasi teknologi, teknik dan know-how ilmiah. Kedua, penyediaan layanan bantuan dalam penelususran dan analisa basis data teknologi khususnya basis data paten untuk kebutuhan teknik dan bisnis. Ketiga, peningkatan pengetahuan dan manfaat kekayaan intelektual secara umum serta informasi paten khususnya. Keempat, peningkatan kesadaran mengenai kekayaan inteletual,” Jelasnya. (EF/RS)