,

UII dan MK RI Siap Kawal Keadilan Pemilu 2019

Universitas Islam Indonesia (UII) sebagai salah satu peguruan tinggi di Indonesia terus berupaya berkontribusi bagi negara Indonesia di berbagai bidang tak terkecuali bidang politik. Salah satu kontribusinya dapat terlihat pada kerjasama yang dilakukan oleh UII dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). Kedua institusi mengadakan Seminar Nasional yang mengusung tema “Mewujudkan Keadilan Pemilu (Electoral Justice) dalam Pemilihan Umum Serentak 2019”. Seminar akan dilaksanakan pada Sabtu (09/02) di Hotel Grand Dafam Rohan Yogyakarta.

Penyelenggaraan seminar dipaparkan pada Jumpa Pers, Jum’at (08/02) bertempat di Ruang Sidang Pascasarjana Hukum UII, Jalan Cik Di Tiro 1 Yogya. Turut hadir Dr. Saifudin, S.H., M.Hum. selaku Kepala Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII serta Dr. Anwar Usman S.H., M.H. selaku Ketua MK RI periode 2018-2023.

Mengawali jumpa pers, Anwar Usman menjelaskan bahwa Pemilu 2019 merupakan Pemilu Serentak yang pertama kali diadakan di Indonesia. Ia mengatakan bahwa keadilan pemilu di Indonesia masih banyak tantangan dikarenakan luasnya wilayah Indonesia hingga didaulat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia.

“Indonesia telah memiliki instrumen kelembagaan dan aturan yang memang dirancang untuk mewujudkan keadilan pemilu. Kita memiliki lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sedangkan untuk aturan, mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 hingga Peraturan teknis lainnya yang mengatur kegiatan Pemilu 2019.” Jelasnya.

Anwar Usman menambahkan, bahwa dalam menjaga integritas pemilu ada beberapa upaya yang sudah dilakukan di antaranya KPU dan Bawaslu harus konsisten memegang teguh profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Bawaslu dituntut memaksimalkan pengawasan partisipasif serta perlu memaksimalkan peranan Perguruan Tinggi dalam mengawasi jalannya pelaksanaan pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Saifudin menambahkan bagaimana Republik Indonesia telah menata dengan segala macam aturan demi mewujudkan pemilu yang berintegritas. “Salah satu Undang-Undang yang mengatur pemilu yaitu Undang-Undang No. 7. Undang-undang tersebut memiliki lebih dari 500 pasal serta dipayungi dengan asas-asas pemilu ‘LUBER JURDIL’. Dari situ dapat terlihat bahwa Indonesia telah menata sedemikian rupa demi tewujudnya pemilu yang berintegritas.” Jelasnya.

“Oleh karena itu, kami sebagai salah satu Perguruan Tinggi Indonesia merasa terpanggil untuk ikut mensosialisasikan proses Pemilu Serentak 2019 dengan mengadakan Seminar Nasional yang bertemakan ‘Mewujudkan Keadilan Pemilu (Electoral Justice) dalam Pemilihan Umum Serentak 2019’” Lanjut Saifudin.

Kegiatan jumpa pers ditutup dengan dialog bersama antara para pembicara dengan wartawan yang hadir dengan membahas persoalan-persoalan yang timbul pada pemilu sehingga diharapkan Pemilu Serentak 2019 dapat berjalan dengan damai tanpa adanya sengketa. (NIQ/ESP)