,

UII Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK

Universitas Islam Indonesia (UII) secara resmi mengajukan judicial review Undang-Undang No.19/2019 tentang perubahan UU No. 30/2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Rekor UII Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D pada Jumpa Pers di Ruang Pascasarjana Fakultas Hukum UII, Jl. Cik Ditiro, No.1, Terban, Yogyakarta, pada Senin (11/11). Untuk diketahui, berkas permohonan ke MK telah didaftarkan UII pada 7 November 2019.

Sebagai pemohon antara lain Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) UII, Eko Riyadi, S.H., M.H., Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) Fakultas Hukum UII, Ari Wibowo, S.H., S.H.I., M.H. dan Dosen Fakultas Hukum UII, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.

Sementara sebagai Kuasa Hukum pemohon antara lain Anang Zubaidy, S.H., M.H., Dr. Nurjihad, S.H., M.H., Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H., Ahmad Khairun H, S.H., M.Hum., MKn. dan Wahyu Priyanka Nata Permana, S.H., M.H.

Setidaknya ada empat alasan yang melatarbelakangi pengajuan judicial review. Diutarakan Fathul Wahid UII sebagai kampus yang dilahirkan oleh para pendiri bangsa, lahir dari rahim yang sama, tidak akan pernah berhenti mencintai Indonesia.

“Jadi UII ini yang dilahirkan oleh para pendiri bangsa. Kami tidak rela jika praktik korupsi, yang merupakan kejahatan luar biasa, semakin marak di Indonesia,” terangnya.

Disamping itu, Fathul Wahid menilai bahwa Undang-Undang KPK yang baru menuai banyak permasalahan baik formil maupun materil, yang sama sekali tidak menguatkan institusi KPK, sebaliknya justru melemahakan institusi yang konsen menghapuskan tindak pidana korupsi di bumi pertiwi.

“Kami melihat bahwa revisi UU KPK mempunyai beberapa masalah sehingga sebagai warga kampus, sudah seharusnya kami menyuarakan apa yang kami anggap benar dan kami perjuangkan,” tutur Fathul Wahid.
Sebagai warga kampus, sudah sapatutnya jika UII memperjuangkan apa yang diyakininnya benar, dengan menggunakan cara yang konstitusional, yang diatur oleh undang-undang.

“Sebagai insan akademik, kami pun terbuka untuk bertukar argumen. Permohonan kami ke MK akan membuka ruang diskusi itu secara terbuka dan bertanggungjawab.”

Alasan berikutnya, pengujian materil dan formil dilakukan UII sebgai wujud kecintaan UII terhadap bangsa dan negara, yang ingin praktik korupsi benar-benar musnah dari negara.

“Tidak ada kepentingan lain. Kami hanya ingin praktik korupsi hilang dari Bumi Pertiwi, sehingga bangsa ini menjadi lebih bermartabat, sejahtera dan berkeadilan.”

Demikian halnya dengan apa yang disampaikan oleh Eko Riyadi bahwa tindakan ini dilakukan semata demi kecintaan UII terhadap bangsa. Baginya korupsi merupakan tindakan yang telah menggerus habis hak-hak anak bangsa, sehingga harus dihapuskan.

“Kami melakjukan ini untuk jihad kepentingan anak bangsa ke depan. Kami melihat korupsi merupakan salah satu faktor yang sangat mengerikan yang selama ini mengurangi atau bahkan manghabisi kapasitas negara di dalam memenuhi hak-hak publik, terutama hak-hak generasi masa depan,” tegas Eko Riyadi.

Terkait dengan UU KPK, diketahui bahwa telah ada tiga pemohon yang mengajukan judicial review ke MK. Kendati demikian, yang diajukan UII tetap berbeda. Hal ini karena UII mempermasalahkan dua sekaligus. Yakni aspek formil dan materil.

“Sebelumnya sudah ada tiga yang mangajukan akan tetapi permohonan kami berbeda dengan tiga yang lain. Setidaknya perbedaan itu ada pada alasan-alasan permohonan,” ungkap Anang Zubaidi selaku kuasa hukum.

Jadi alasan permohonan ini di tiga permohonan yang ada masing-masing hanya membahas atau mempermasalahkan soal substansial terkait beberap pasal, ada juga yang mempermasalahkan prosedur pembentukan UU. Sementara kami mempermasalahkan dua-duanya. Baik prosedur yaitu formillnya, mapun maerilnya atau substansi dari UU KPK,” imbuhnya.

Pengujian formil dilakukan karena ditemukan permasalahan terhadap proses pembentukan UU. Sementara pengujian materil dilakukan karena menyangkut hal penting dan strategis, serta dianggat bermasalah. Sperti terkait dengan independensi, kewenangan dewan pengawas, status kepegawaian KPK, serta pemberian kewenangan pemberhentian penyidiikan dan/ atau penuntutan.

Setidaknya terdapat delapan pasal yang dinilai bermasalah. Di antaranya Pasal 1 angaka 3, Pasal 3, Pasal 12 B, Pasal 24, Pasal 37 ayat 1 huruf B, pasal 40 ayat 1, pasal 45 a ayat 3 dan padal 47 UU KPK yang baru. Karena itu, UII berharap permohonan ini dapat diterima oleh MK. Meskipun demikian, UII tetap menghormati putusan MK sebagai lembaga konstitusi.

“UII akan tetap mengawal pelaksanaan UU KPK dengan cara-cara yang konstitusional, seperti dengan melakukan eksaminasi putusan MK dan konsisten mendukung semua upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” jelas Fathul Wahid. (D/RS)