,

Tujuh Alumni PSAS Diterima sebagai Calon Hakim PA

Sebanyak 7 (tujuh) alumni Program Studi Ahwal Syakhshiyah (PSAS) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) diterima sebagai Calon Hakim (Cakim) Pengadilan Agama (PA). Pada tahun 2017 ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) melakukan rekrutmen cakim untuk 3 lingkungan peradilan yaitu peradilan agama, peradilan negeri, dan peradilan tata usaha negara. Momen ini terhitung istimewa mengingat rekrutmen terakhir yang dilakukan MARI adalah tahun 2011 (6 tahun lalu).

Alumnni PSAS yang diterima sebagai cakim tersebut yaitu Samsul Zakaria, S.Sy., dan Tubagus Sukron Tamimi, S.Sy., yang diterima melalui jalur/formasi umum. Selanjutnya, Muhamad Ainun Najib, SH., Hanif Rabbani AS, SH., dan Syaraswati Nur Awalia, S.Sy. Ketiganya diterima melalui jalur/formasi cumlaude. Sementara Ahyaril Nurin Gausia, SH., dan Novia Ratna Safitri, SH., melalui jalur/formasi Papua/Papua Barat.

Setelah diumumkan secara resmi pada awal November 2017, ketujuh alumni melakukan pemberkasan dan akan menjalani pra jabatan pada Maret 2018. Setelah itu dilanjutkan dengan pendidikan dan pelatihan (diklat) di Balitbangdiklatkumdil MARI di Megamendung, Bogor dan magang selama 2 tahun. Apabila dinyatakan lulus maka akan dilantik sebagai hakim dan ditugaskan di PA se-Indonesia.

Atas raihan gemilang tersebut, Dekan FIAI Dr. Tamyiz Mukharrom, MA., di hadapan Cakim, pada Selasa (22/11), mengucapkan selamat kepada alumni. “Alhamdulillah, mabruk kullun,” ujarnya. Bagi sosok yang akrab disapa Tamyiz tersebut, output adalah cerminan dari sebuah proses yang dijalani. Artinya, keberhasilan alumni menjadi cakim tidak lepas dari rangkaian kuliah yang dijalani di PSAS.

Pimpinan Pondok Pesantren an-Nasyath, Mlangi tersebut juga mengusulkan kepada PSAS untuk mengadakan bimbingan teknis (bimtek) untuk alumni PSAS yang tertarik menjadi calon hakim pada periode berikutnya. Sebab, dikabarkan tahun 2018 MARI akan kembali mengadakan rekrutmen mengingat kouta Cakim PA belum terpenuhi.

Sementara Ketua Program Studi (Kaprodi) Ahwal Syakshshiyah, Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS., mengatakan bahwa menjadi hakim adalah salah satu target kurikulum atau profil lulusan PSAS. Keberhasilan tersebut, menurutnya, adalah bukti bahwa kurikulum dan muatannya telah diserap dengan baik yaitu kombinasi antara keterampilan teoritis dan praktis.

Prof. Amir Mu’allim menyarankan kepada alumni PSAS yang akan mendaftar sebagai calon hakim berikutnya untuk menyiapkan materi tes. Pasalnya ada materi tes yang tidak dipelajari langsung secara mendalam di kelas seperti wawasan kebangsaan, intelegensia umum, dan karakteristik kepribadian. Ketiga materi tersebut tercakup dalam Seleksi Kemampuan Dasar (SKD). Tidak kalah pentingnya, kemampuan baca kitab juga harus diasah.

Berikutnya, Prof. Amir Mu’allim menilai bahwa alumni PSAS yang diterima sebagai cakim bila dilihat dari track record-nya selama menjalani perkuliahan di PSAS memang sudah selaiknya diterima. Hal itu didasarkan pada kualifikasi keilmuan, komunikasi, dan kompetensi lainnya. Terakhir, Amir berpesan bahwa skill pada akhirnya tidak cukup hanya didapat di ruang kelas tetapi mahasiswa harus mampu mengembangkan diri di luar kelas.

Lebih lanjut Prof. Amir Mu’allim menuturkan, PSAS FIAI memiliki keunggulan yaitu menggabungkan antara kompetensi keilmuan syariah (hukum keluarga Islam) dan keilmuan hukum positif Indonesia. Keduanya dikemas dalam pola pembelajaran teoritis dan praktis. Dalam perjalanannya, materi tidak hanya didapatkan di ruang kelas namun juga melalui kuliah lapangan/praktik/magang di KUA, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan juga lembaga pemasyarakatan (lapas). (SZ/RS)