Tolak Revisi UU KPK, Sivitas Akademika Siap Kirim Mosi Tidak Percaya
Sivitas akademika UII semakin lantang menyuarakan penolakan atas Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU yang disinyalir akan melemahkan KPK tersebut disikapi lewat penggalangan aksi berupa pernyataan sikap, rencana mengirim mosi tidak percaya, hingga long march mahasiswa menuju Gedung DPRD DIY. Hal ini seperti tergambar pada Kamis (12/09) di Kampus Pascasarjana FH UII Cik Di Tiro.
Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni juga turut ambil suara di hadapan awak media yang hadir di kesempatan tersebut. Ia menuturkan UII dengan tegas menolak upaya pelemahan KPK, termasuk RUU KPK. “Kami mendesak DPR membatalkan RUU KPK, dan mendorong Presiden untuk tidak mendukung pelamahan KPK dalam rangka mewujudkan Indonesia bebas KKN,” ujarnya.
Bahkan menurutnya jika RUU ini benar disahkan, maka pihaknya menyatakan mosi tidak percaya kepada siapa pun pihak yang terlibat dalam pengesahan RUU KPK.
Peryataan sikap ini merupakan hasil kajian Pusat Studi Kejahatan Ekonomi UII dan akan diserahkan kepada Presiden Jokowi serta DPR.
Sementara Ketua Program Doktor Ilmu Hukum UII, Prof. Jawahir Thontowi S.H., Ph.D mengungkapkan revisi UU KPK harus dilawan. Hal ini karena KPK telah mendapatkan kepercayaan penuh sebagai lembaga yang berani melawan korupsi di Indonesia, bahkan di dunia internasional.
“Sehingga sesungguhnya, apa yang dilakukan oleh KPK sudah menuju jalan yang tepat sesuai dengan tindak masyarakat internasional”, pungkasnya.
Ia pun menambahkan revisi UU KPK ini akan menguntungkan sekelompok kekuatan politik atau elite-elite tertentu untuk menenggelamkan Indonesia dengan tindakan korupsi tersebut.
Oleh karena itu, ia mengajak kepada para sivitas akademika dan lapisan masyarakat untuk menolak revisi UU KPK.
“Harus kita lawan karena ini tidak berkesesuaian. Satu, dengan ketentuan hukum internasional. Yang kedua, tidak berkesesuaian dengan aspirasi masyarakat reformasi” ungkapnya.
Di sisi lain, Dr. Abdul Jamil S.H. M.H. selaku dekan Fakultas Hukum (FH) UII menggarisbawahi beberapa hal. Pertama, pihaknya mendorong presiden Joko Widodo untuk menepati janjinya atas penguatan kepada KPK. Kedua, apabila nanti akan tetap diteruskan untuk menjadi undang-undang, maka UII akan melakukan tindakan hukum Judicial Review.
“Tetapi sebelumnya, tetep akan kita suratkan tindakan kita ke presiden. Supaya presiden tetap menolak meskipun ada pembahasan” ungkapnya.
Aksi dilanjutkan dengan long march ke Jalan Abu Bakar Ali yang juga diikuti oleh berbagai macam Universitas yang ada di Jogja dan berakhir sampai gedung DPRD DIY. Nampak pimpinan UII juga turut mendampingi dan terjun bersama para mahasiswa dalam aksi tersebut. (AR/ESP)