Titik Simpul Hukum Keluarga Islam di Era Digital
Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyah) Universitas Islam Indonesia (UII) bekerja sama dengan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga dan Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKI) Indonesia mengadakan Konferensi Internasional Hukum Keluarga Islam yang ke-3. Acara bernama The Third International Conference on Islamic Family Law (3rd ICoIFL 2023) ini mengusung tema “Navigating Islamic Family Law and Humanity Issues in The Digital Era”. Acara digelar pada Rabu (26/7) di Gedung K.H.A. Wahid Hasyim Lantai 5 Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII. Acara dihadiri para praktisi dan pakar hukum keluarga Islam dari berbagai perguruan tinggi.
Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. dalam sambutannya menyampaikan terkait pentingnya kewarganegaraan digital. Menurutnya kewarganegaraan digital bukan hanya status pasif, melainkan peran aktif. Aspek kewarganegaraan digital dapat bervariasi. Ini termasuk literaski media, perlindungan privasi, memerangi cyber bullying, mempromosikan inklusivitas, dan mendorong positif jejak digital.
“Konferensi hari ini bukan hanya kesempatan untuk memahami seluk-beluk Fikih Islam dalam konteks teknologi modern tetapi juga untuk mendorong dialog dan kolaborasi antara sarjana, ahli, dan praktisi dari latar belakang yang beragam,” ujarnya.
Kewarganegaraan digital meliputi nilai-nilai, perilaku, dan keterampilan yang memungkinkan untuk dinavigasi secara bertanggung jawab, etis, dan dengan empati. Di era digital seperti sekarang, batas-batas antara dunia fisik dan virtual semakin kabur sehingga konsep kewarganegaraan digital semakin relevan. Munculnya teknologi dan internet telah membawa peluang yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk berkoneksi, berbagi pengetahuan, dan pemberdayaan.
Rektor UII juga berpesan, isu terkait kekeluargaan digital juga menjadi perhatian bagi asosiasi dosen karena menurutnya selama ini sejak SD, SMP dan SMA jarang dibentuk bagaimana menjadi warga digital yang baik.
“Dengan konsep kewarganegaraan digital, warga Indonesia siap menjadi warga digital yang bermartabat, yang tahu bagaimana bersikap, menghargai orang lain, kebebasan berekspresi dengan tetap menjaga dan menghargai hak orang lain.
Di akhir sambutannya, Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pembicara, lembaga mitra serta seluruh peserta yang hadir yang sudah berpartisipasi aktif mengikuti konferensi untuk membentuk lingkungan yang positif dan inklusif.
Dekan FIAI UII, Dr. Drs. Asmuni, M.A., juga menyampaikan bahwa melalui konferensi ini sebagai upaya untuk mendorong ADHKI agar bisa membentuk kurikulum yang efektif, termasuk juga output apa yang diinginkan dari profil Hukum Keluarga Islam tersebut.
“Saya kira ke depan itu perubahan-perubahan sangat cepat, bahkan perubahan itu mungkin lebih cepat dari apa yang kita pikirkan, sehingga konferensi ini adalah bentuk antisipasi kita untuk mendeskripsikan kira-kira apa yang akan terjadi ke depan termasuk juga dalam ranah digitalisasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, MA., selaku Chairman of ADHKI, UIN Sunan Kalijaga dalam sambutannya berharap melalui konferensi ini semua peserta mampu mendapatkan ilmu baru yang bermanfaat untuk masyarakat luas.
Terdapat tiga pembicara pada sesi pertama konferensi tersebut, yaitu Prof. Dr. H. Khoirudin Nasution, MA., Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, SH., M.Hum., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI), dan Stijn Cornelis Van Huis (The Netherlands). (LMF/ESP)