Takmir Masjid Al-Azhar FH UII Gelar Aksi Donor Darah
Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta menggandeng Takmir Masjid Al-Azhar (TMA) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) sebagai mitra kerjasama untuk menyelenggarakan aksi sosial donor darah pada rabu (27/9) yang bertempat di Ruang Sidang Peradilan Semu Fakultas Hukum UII, Jl. Taman Siswa No. 158, Yogyakarta.
Salah satu petugas dari PMI Kota Yogyakarta, Sinta menyampaikan bahwa kegiatan donor darah yang diselenggarakan di FH UII ini peminatnya cukup tinggi. Yakni dari kalangan karyawan kampus, mahasiswa, dan masyarakat. Namun tidak semua mendapatkan kesempatan karena akan diseleksi terlebih dahulu sesuai prosedur yang telah ditentukan. “Ada sekitar 62 peserta donor darah yang antusias mendaftarkan dirinya, namun yang berhasil hanya 39 peserta, hal itu disebabkan tekanan darah dan hemoglobinnya tidak memenuhi syarat”, tuturnya.
Lebih lanjut Sinta menyatakan bahwa ada kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh calon peserta donor darah agar berhasil lolos pemeriksaan kesehatan sebelum diambil darahnya. “Kami menghimbau kepada peserta yang ingin melakukan donor darah agar tidur dengan cukup yakni 8 jam/hari, makan makanan yang kaya akan zat besi, minum air putih 2 liter/hari, serta hindari kafein”, ungkapnya.
Sementara Muhammad Arkan Tunas, Mahasiswa FH UII Angkatan 2013 yang juga merupakan salah satu peserta donor darah mengapresiasi dan menyambut baik diselenggarakannya aksi donor darah di Kampus, khususnya di FH UII. “Saya kira kegiatan ini sangat baik, karena selain bermanfaat bagi kemanusiaan sebagai bentuk kepedulian sosial, juga akan bermanfaat bagi kesehatan pendonor itu sendiri, baik dari masyarakat ataupun bagi mahasiswa”, pungkasnya.
Aksi donor darah merupakan kegiatan pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia untuk kegiatan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Darah menyebutkan bahwa penyelenggaraan donor darah dilakukan oleh Unit Donor Darah yang diselenggarakan oleh organisasi sosial dengan tugas pokok dan fungsinya di bidang Kepalangmerahan atau dalam hal ini PMI. Akan tetapi tempat donor darah tersebut tidak hanya terpusat di kantor PMI, namun juga bisa diselenggarakan di tempat publik dan pusat keramaian, seperti Mal dan Kampus. (IHD/RS)