Standardisasi Penting Untuk Daya Saing Bangsa

Program studi (prodi) D3 Analis Kimia Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Kuliah Umum Standardisasi di Gedung Kuliah Umum Prof. Sardjito, kampus terpadu UII pada Sabtu (16/3). Narasumber kuliah umum tersebut yaitu Fajarina Budiantari, S.TP., M.Si dari Badan Standardisasi Nasional dan Thorikul Huda, S.Si., M.Sc, dosen D3 Analisis Kimia. Kuliah umum juga dibarengi dengan penyerahan beasiswa kepada mahasiswa berprestasi D3 Analis Kimia UII.

Kaprodi D3 Analisis Kimia Tri Esti Purbaningtias, S.Si., M.Si dalam sambutannya mengatakan UII selalu konsisten dalam menerapkan standar dalam berbagai aktifitas akademiknya. Konsistensi itu dibuktikan raihan SNI Award pada tahun 2017-2018. “Semua praktikum di prodi D3 Analis Kimia telah menerapkan SNI. Sehingga harapannya alumni-alumni kita siap pakai nantinya”, ujarnya.

Pada kurikulum 2019, pihaknya juga memunculkan mata kuliah standardisasi di semester pertama dengan harapan mahasiswa memahami tentang standar. “Darah merah tulang besi, hidup terarah dengan standardisasi”, tutupnya

Sementara Fajarina Budiantari sebagai pembicara pertama mengawali penyampaiannya tentang standarisasi. Menurutnya, standardisasi sangat penting terutama di ranah industri. Dengan standar pasar Indonesia mampu bersaing di internasional. SNI dapat meningkatkan standar Indonesia supaya tidak terisolasi oleh pasar internasional. Bahwa standardisasi menjadi keharusan, bagaimana nanti akan mempengaruhi produk”, terangnya.

Undang-undang no. 20 tahun 2014 memuat tentang standarisasi dan penilaian kesesuaian. Tingkatan standar yaitu standar internasional (ISO,IEC,ITU), standar regional (ENELEG,ETSI, CEN), standar Nasional (SNI, MS, BS, DIN) dan standar asosiasi/perusahaan/organisasi. Para mahasiswa kini sangat dekat dengan internet maka dari itu ia berharap mereka menggunakan e-learning untuk mengecek standardisasi suatu produk.

Sedangkan Thorikul Huda memaparkan bahwa penerapan standar tebagi menjadi beberapa bagian diantaranya penidikan, keamanan, kesehatan, ekonomi, politik, sosial, dan lingkungan. “Standar adalah persyaratan minimal yang harus dipenuhi dan harus dinilai secara konsensus. Sifat penerapan standar ada dua yaitu voluntary (sukarela) dan mandatory (wajib)”, ujarnya.

Adapun kesiapan pelaku usaha yaitu telah menerapkan sistem manajemen mutu (ISO 9001 TQM, quality control), memiliki struktur organisasi, pembagian kewenangan dan uraian tugas yang jelas dan rinci, memiliki mnajemen puncak yang focus pada mutu kepuasan konsumen, ketersesdiaan sarana produksi yang memadai, ketersediaaan sarana uji kualitas produk, ketersediaan SDM (terampil,pekerja ahli dsb), ketersediaan sistem informasi, dan ketersediaan jaringan kerja. (DUN/ESP)