Seminar Nasional Awali Penyelenggaraan UII Law Fair
Unit Kegiatan Mahasiswa Forum Kajian Penulisan Hukum (FKPH), Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Seminar Nasional bertajuk Peran Negara dalam Mewujudkan Hak Konstitusional atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Seminar yang dihelat di Auditorium Prof. K.H. Abdul Kahar Mudzakkir, Jumat (13/3), mengawali penyelenggaraan UII Law Fair 2020 atau juga biasa disebut dengan Piala Mohammad Natsir.
Seminar ini diawali dengan penyampaian peidato kunci oleh Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Prof. Arief Hidayat. Sejumlah pembicara yang dihadirkan antara lain Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof. Bagir Manan, Direktur Pusat Hak Asasi Manusia (Pusham) UII, Eko Riyadi, dan Head of The Pollution Control Division Indonesian Centre for Environmental Lae (ICEL), Fajri Fadhillah.
Prof. Arief Hidayat mengemukakan jika kita mengatakan hak konstitusional maka hak tersebut merupakan hak yang lebih tinggi dari pada yang lain dan tidak dapat disamakan. Sebab jika disamakan dengan undang-undang lingkungan tidak ada gunanya disebut dengan hak konstitusional. “Jadi harus ada konsekuensi kalau kita bersikap bahwa hak-hak dalam konstitusional, sepakatkah kita apakah hukum tidak sekedar asas, tidak sekedar principal,” ujarnya.
Prof. Arief Hidayat melanjutkan, karenanya undang-undang dasar dijelaskan secara tegas bahwa hak dasar adalah possible, dapat ditenggakkan secara hukum. semisal konsepsinya hak konstitusional dapat mengatakan hak-hak undang-undang dasar merupakan hak konstitusional? “Meskipun tidak dicantumkan secara explisit, kita sudah menyampaikan bahwa undang-undang dasar adalah hukum yang tertinggi, sehingga isinya pun mempunyai sifat hokum,” tandasnya.
Prof. Bagir Manan menambahkan terkait adanya tantangan, hambatan, untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat, itu semua sulit dilakukan karena pada saat ini ada suatu persoalan besar. Ada hal-hal yang menyangkut persoalan lingkungan hidup, persoalan ligkungan hidup yang sangat mempengaruhi adalah berkurangnya sumber daya alam di Indonesia.
“Persoalan kedua yang berkaitan dengan lingkungan hidup ialah mulai lankanya flora dan fauna di Indonesia. Dan yang ketiga ialah pencemaran. Baik pencemaran di air, tanah, dan udara terjadi di Indonesia,” ungkapnya.
Berdasarkan paparan pemateri dari Prof. Bagir Manan, sudah dipikirkan bagaimana penegakan, keinginan politik kita bersama dan sebagainya, yang mana pada akhirnya konstitusi itu merupakan sebuah peraturan yang sangat bergantung terhadap bagaimana kita sebagai manusia taat dan patuh terhadap ketentuan-ketentuan itu.
Eko Riadi menggaris bawahi bahwa problem lingkungan, di manapun berada selalu berkaitan dengan problem industrialisasi. Akan muncul problem mengenai tanah yang menjadi basis bagi beroperasinya suatu industri. “Sebenarnya negara sudah kalah, ketika ada upaya untuk memberikan atau melekatkan perusahaan sebagai human right actor. Karena aktor Hak Asasi Manusia adalah negara. Ketika dunia bisnis diberi status baru sebagai salah satu aktor hak asasi manusia, itu akan menjadi persoalan serius,” terangnya.
Menurut Eko Riyadi problemnya adalah keseimbangan yang terjadi antara negara dengan pebisnis korporasi, yang ternyata posisi negara, khususnya negara-negara berkembang selalu kalah. Keuangan suatu negara jika dibandingkan dengan suatu perusahaan tentu saja melebihi keuangan negara itu sendiri. Sehingga penegakan terhadap hak lingkungan itu sendiri sudah diatur, namun dalam hal menegakkan nya itu lah yang masih bermasalah.
Sementara Fajri Fadhillah dalam paparannya banyak menyoroti permasalahan lingkungan hidup berdasarkan RUU Cipta Kerja. Menurutnya banyak sekali dari RUU tersebut yang menabrak ketentuan-ketentuan tentang lingkungan atas dasar adanya kemudahan investasi. “Memang secara konstitusional sangat bagus perhatian terhadap lingkungan, namun ketika kita membicarakan pada aspek politiknya hal ini sama sekali tidak dapat ditemukan,” ungkapnya.
Menurut Fajri Fadhillah tidak mudah mengawinkan antara pembangunan ekonomi dan menjaga lingkungan, akantetapi bukan berarti tidak bisa. Oleh karena itu salah satu yang menjadi karakter dari RUU Cipta kerja itu adalah adanya sentralisasi kekuasaan, di mana pada awalnya kewenangan yang diserahkan atau dibagi berdasarkan beberapa daerah atau provinsi ditarik kembali ke pemerintah pusat.
RUU ini berbeda dengan ketentuan di dalam undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang membagi peran antara menteri, gubernur dan bupati/walikota dalam pemberian izin, sesuai kewenangannya. “Sayangnya, RUU tidak mengatur mengenai pendelegasian wewenang dalam perizinan dimaksud. Bukan hanya itu, kewenangan Pemerintah Pusat juga termasuk dalam memberikan sanksi administratif,” jelas Fajri Fadhillah. (RA/RS)