Sarasehan Alumni Advokat UII Hadirkan Nostalgia Gerakan Mahasiswa

Perhimpunan Advokat Alumni (HIMPA) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar  Sarasehan bertajuk “Nostalgia Romansa Gerakan Mahasiswa”. Kegiatan yang diadakan di Lapangan Gedung Fakultas Hukum (FH) UII pada Sabtu (08/02) ini merupakan rangkaian dari jumpa alumni FH UII bidang advokat. Hadir dalam kegiatan ini beberapa narasumber yaitu Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M, bersama dengan Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H yang dimoderatori oleh Anang Zubaidy, S.H., M.H. dan Retno Widiastuti S.H., M.H. selaku dosen FH UII.

 

Kegiatan yang mengusung nuansa jawa dan  dekorasi panggung yang unik dengan tema busana adat Yogyakarta ini sukses membuat peserta merasakan kembali nuansa kehidupan masa perkuliahan yang dibalut dengan diskusi-diskusi ringan tentang peran dan tantangan bagi advokat di masa kini.

Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M, sebagai narasumber pertama membahas sinergi antara profesionalisme, nilai keadaban dan realitas dalam menjalankan tugas profesi. Todung menegaskan jumlah advokat yang berpraktik saat ini semakin banyak namun masih dibutuhkan advokat baru yang mempunyai izin  praktik. Hal tersebut disebabkan oleh bisnis yang semakin kompleks dan efek globalisasi serta digitalisasi. Tuntutan untuk menjadi spesialisasi akan semakin banyak bagi advokat.

“Kalau hanya jadi general practitioners, kita akan jadi pedagang kelontong yang tidak laku. Karena orang butuh servis yang lebih spesial,” ucap Todung.

Praktik hukum saat ini tidak lagi dibatasi dengan batas-batas nasional, hal ini memungkinkan adanya kolaborasi dengan berbagai negara. Todung menekankan hal yang penting dimiliki advokat alumni FH UII adalah integritas yang menjadi tonggak dalam menjalani profesionalitas agar selalu berpegang teguh pada nilai-nilai islami yang dulu diajarkan pada masa perkuliahan di FH UII.

Beralih ke narasumber kedua, Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M, yang menjelaskan mengenai quo vadis organisasi advokat dan isu tentang single bar maupun multi bar di Indonesia. Menurutnya, organisasi advokat saat ini hanya ribut tentang single bar dan multi bar, padahal pengadilan hukum kita saat ini masih jauh dari kata ‘sukses’ dalam menegakkan hukum keadilan.

Dalam penuturannya, Maqdir menekankan bahwa penting bagi seorang advokat atau praktisi dari FH untuk selalu belajar dan mengedepankan etika. “Kalau kita ingin menjadi advokat yang baik kita harus menjadi advokat yang profesional. Profesionalisme ini hanya kita bisa asah dengan terus menerus belajar,” kata Maqdir.

Narasumber selanjutnya, Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si membahas tentang dilema advokat sebagai penegak hukum di tengah jebakan pragmatisme sistem peradilan. Menurutnya Advokat harus mempunyai nilai-nilai yang akan membuat para advokat profesionalisme tidak mempunyai dilematis. Dilema justru muncul dari advokat yang langsung terjun ke dunia yang sangat kompetitif tanpa terlebih dahulu berbenturan dengan realitas yang ada.

FH UII mengajarkan nilai-nilai yang dapat diterapkan dalam profesionalitas bagi para advokat agar mengurangi dilematis dalam kehidupannya. “Jangan biarkan dirimu dalam dilemma,” ujar Suparman menutup sesi diskusinya.

Terakhir, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. berdiskusi tentang realita dan dinamika advokat alumni yang ada di Fakultas Hukum UII. Ia mengapresiasi beberapa alumni FH UII yang ditemuinya masih memegang nilai-nilai yang dibekalkan.

“Alumni di FH ketika menjadi hakim,  jaksa, advokat masih banyak yang teringat dengan pembekalan terhadap nilai-nilai, baik nilai-nilai yang berada di perkuliahan maupun diluar perkuliahan. Itu yang saya bangga,” ungkap Jamil. (NKA/AHR/RS)