Relasi Hukum Internasional dan Teknologi Informasi
Di era internet, terjadi Deteritorialisasi hukum Internasional. Subyek dan obyek hukum internasional tidak lagi terkotak-kotak dalam batasan wilayah geografis sebuah negara. Perubahan yang cepat dan substansi norma berbasis teknologi telah melahirkan hukum (norma) baru. Singkatnya, lintas batas negara semakin kabur (borderless) dan muncul fenomena deteritorialisasi kedaulatan.
Demikian disampaikan Prof. Atip Latipulhayat, Ph.D (Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung) dalam webinar ”Tantangan dan Peluang Hukum Internasional di Era Teknologi Informasi” pada Selasa (6/4). Acara ini digelar oleh Departemen Hukum Internasional FH UII.
Ia mencontohkan aktivitas internet yang dapat terikat dalam konteks hukum internasional yakni serangan siber dan operasi siber.
“Pada Cyber Operation terdapat Cyber Activities, yang contoh aktivitasnya seperti pertukaran data elektronik (EDI), aktivitas tanpa batas dan layanan Cyber. Sedangkan Cyber Attack, contohnya seperti peretasan, serangan penolakan layanan terdistribusi. Dalam hal ini tidak berlaku hukum (konvensional), memerlukan hukum yang baru, kontekstualisasi hukum. Aktivitas siber yang menjadi tantangan bagi hukum internasional misalnya antara lain Cyber Security, Cyber Deterrence, Cyberspace Governance, dan Cyber Sovereignty”, katanya.
Menurutnya, hukum itu berjalan, berputar sesuai dengan dinamika yang terjadi di masyarakat. Relasi antara hukum Internasional dan masyarakat sangat erat sekali seperti hukum Internasional itu sebagai cermin dari perkembangan masyarakat internasional. Masyarakat Internasional diatur oleh hukum Internasional yang lahir dari perkembangan yang ada di masyarakat Internasional itu sendiri.
Dampak teknologi terhadap hukum Internasional itu menggambarkan hukum Internasional itu sendiri. Perkembangan hukum Internasional dan teknologi dimulai pada tahun 1865 dengan berdirinya organisasi internasional yang mengatur pemanfaatan teknologi oleh manusia.
Seperti misalnya International Telecommunications Union (1865), International Civil Aviation Organization (1944), serta Peluncuran satelit (Sputnik 1 dan Apollo). Pada tahun 1967 terjadi Space Treaty 1967. Kemudian berlangsungnya perang dingin hingga terjadilah komersialisasi ruang angkasa, yang mengakibatkan adanya pengalihan fungsi dari militer ke komersial (Telekomunikasi). Serta puncaknya adalah era internet seperti sekarang.
Dalam sejarah dikenal dengan ius gentium, yang pertama kali mengemukakan ini Marcus Tullius Cicero, ia mendalilkan ius gentium adalah hukum universal untuk semua bangsa. Maka maknanya manusia memerlukan sebuah hukum yang melintasi relasi mereka, tidak lagi dengan sekat-sekat teritorial. Hukum Internasional di Eropa dikembangkan sebagai ius commune, yakni prinsip-prinsip ajaran agama kristen yang wujudnya menjadi 3 meliputi hukum Katolik Romawi, hukum Inggris, dan hukum Kebiasaan Prancis. (FHC/ESP)