| a) |
Hasil pindaian berwarna surat lamaran bermeterai 10000 yang ditujukan kepada:
Rektor Universitas Islam Indonesia
Gedung GBPH. Prabuningrat (Rektorat), Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia,
Jl. Kaliurang Km 14,5, Yogyakarta 55584; |
| b) |
Hasil pindaian berwarna ijazah dan transkrip nilai asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi jenjang Sarjana, Magister, dan/atau Doktor, (khusus lulusan luar negeri harus dilengkapi dengan hasil pindaian berwarna SK akreditasi/penyetaraan ijazah dari Dikti asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi). Pelamar berijazah luar negeri yang belum dapat melampirkan SK akreditasi/penyetaraan ijazah dari Dikti, wajib menyerahkan SK akreditasi/penyetaraan ijazah paling lambat pada 15 Oktober 2026, dan melampirkan surat pernyataan kesediaan melengkapi berkas (format disediakan); |
| c) |
Hasil pindaian berwarna surat pernyataan tidak mendapatkan transkrip nilai bagi pelamar yang pendidikannya dilakukan by research atau jika Perguruan Tinggi asal tidak menerbitkan transkrip nilai (format disediakan); |
| d) |
Hasil pindaian berwarna surat keterangan lulus dan transkrip nilai akhir yang dilegalisasi bagi pelamar yang belum terbit ijazahnya, dan wajib menyerahkan ijazah sesuai ketentuan yang berlaku paling lambat pada 15 Oktober 2026 dan melampirkan surat pernyataan kesediaan melengkapi berkas (format disediakan); |
| e) |
Hasil pindaian berwarna bukti akreditasi perguruan tinggi atau program studi Sarjana, Magister, dan/atau Doktor sesuai dengan BAN-PT/LAM pada saat lulus (berupa sertifikat akreditasi/bukti tembak layar sertifikat akreditasi dari laman BAN-PT/LAM); |
| f) |
File foto dengan ketentuan foto seluruh wajah sampai dengan pundak, jelas dan tidak miring serta bukan swafoto dalam format PNG, JPG atau JPEG dengan ukuran file maksimal 500KB; |
| g) |
Hasil pindaian berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dalam format PNG, JPG atau JPEG dengan ukuran file maksimal 500KB; |
| h) |
Hasil pindaian berwarna akta kelahiran asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi; |
| i) |
Hasil pindaian kartu keluarga yang masih berlaku; |
| j) |
Hasil pindaian berwarna surat keterangan sehat jasmani dari dokter pada rumah sakit minimal tipe C/Rumah Sakit Umum Daerah (hasil pemeriksaan 17 Maret – 17 September 2026); |
| k) |
Hasil pindaian berwarna surat keterangan sehat rohani dari dokter spesialis jiwa pada rumah sakit minimal tipe C/Rumah Sakit Umum Daerah (hasil pemeriksaan 17 Maret – 17 September 2026); |
| l) |
Hasil pindaian berwarna surat keterangan bebas narkoba dilampiri dengan hasil pemeriksaan laboratorium dari rumah sakit minimal tipe C/Rumah Sakit Umum Daerah (hasil pemeriksaan 17 Maret – 17 September 2026); |
| m) |
Hasil pindaian berwarna Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Kepolisian (minimal Polres/Polresta).
Dapat dilengkapi paling lambat 22 September 2026 dan melampirkan surat pernyataan kesediaan melengkapi berkas (format disediakan); |
| n) |
Hasil pindaian berwarna surat keterangan dari pengadilan yang menerangkan pelamar tidak pernah dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Pengajuan surat keterangan dari pengadilan dapat diakses melalui tautan: https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk.
Dapat dilengkapi paling lambat 22 September 2026 dan melampirkan surat pernyataan kesediaan melengkapi berkas (format disediakan); |
| o) |
Hasil pindaian berwarna surat pernyataan bermeterai 10000 (format disediakan);
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI atau pegawai swasta;
- Tidak bekerja penuh waktu atau berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi negeri/swasta atau perguruan tinggi lain;
- Tidak menjadi dosen tetap/dosen tetap dengan perjanjian kerja dari perguruan tinggi lain;
- Bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang dilampirkan untuk keperluan melamar sebagai Calon Dosen Tetap pada seleksi penerimaan Calon Dosen Tetap Reguler di lingkungan Universitas Islam Indonesia (UII) benar adanya;
- Tidak mempunyai hubungan kekeluargaan/kekerabatan (suami/istri, anak/menantu, adik/kakak) dengan pegawai tetap (dosen/tenaga kependidikan) pada fakultas yang menjadi tujuan melamar sebagai calon dosen tetap pada seleksi penerimaan dosen tetap reguler;
- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi tertentu dan profesi meliputi:
a) Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN);
b) Pendidik pada instansi pemerintah dan swasta;
c) Pegawai BUMN;
d) Anggota aktif partai politik atau legislatif (MPR/DPR/DPRD/DPD);
e) Pengacara;
f) Notaris.
- Kesediaan untuk diangkat sebagai Dosen Tetap Reguler di lingkungan Universitas Islam Indonesia.
|
| p) |
Hasil pindaian berwarna sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku yang diterbitkan oleh CILACS UII, dengan skor CEPT minimal 500; |
| q) |
Lembar motivasi disiapkan oleh Panitia Penerimaan Dosen Tetap Reguler dan diisi oleh pelamar melalui aplikasi UIIAdmisi; |