Psikolog Muda UII Diminta Berpegang Teguh Pada Nilai Profesi

Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya (FPSB) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menggelar pengambilan sumpah profesi psikologi yang ke-39. Sebanyak 6 wisudawan lulusan program studi Magister Psikologi Profesi (MAPRO) berpartisipasi dalam sumpah profesi yang dilaksanakan pada Sabtu (24/1) di Auditorium FPSB UII.

Dalam sambutannya, Rektor UII, Nandang Sutrisno, SH., LLM., MHum., PhD., menyampaikan beberapa pesan kepada para wisudawan. Di antaranya, ia berharap para wisudawan untuk terus meningkatkan kompetensi dan keahliannya berdasarkan keilmuannya.

Ia juga mengingatkan agar para psikolog hendaknya juga selalu berpegang teguh pada kode etika profesi psikolog yang berisi aturan-aturan serta norma-norma yang dikeluarkan oleh organisasi profesi termasuk norma hukum. Selain itu, ia juga menggarisbawahi pentingnya para wisudawan untuk selalu berpegang pada nilai-nilai Islam.

“Sebagai seorang psikolog diharapkan agar tidak melakukan hal-hal di luar ilmunya. Selain diwajibkan untuk memiliki izin profesi, juga terikat dengan norma hukum. Sesungguhnya, secara substantif kode etik atau etika, kedudukannya lebih tinggi dibandingkan hukum, karena hukum sejatinya hanya sebagai formalitas dari substansi,” tuturnya.

Sambutan dari Drs. Helly Prajitno Soetjipto, MA selaku ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) DIY lebih menekankan pada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh para wisudawan. “Yang pertama dengan diadakannya sumpah profesi menyadarkan kita bahwa akhlak merupakan sesuatu yang utama kemudian yang kedua, bahwa adab yang telah diatur di dalamnya tidak kalah penting sebagai insan yang berprofesi di bidang psikologi”, pesannya.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa para wisudawan saat ini beruntung karena memiliki kesempatan untuk langsung memiliki surat izin praktek setelah kelulusan yang dapat digunakan untuk membuka praktek dan berlaku selama 2 tahun. Harapannya, surat izin tersebut dapat digunakan untuk sebaik-baiknya ke depan.

“Surat izin praktek yang dimiliki para psikolog muda memiliki batasan selama 2 tahun untuk digunakan berbakti secara sunguh-sungguh dengan profesinya sebagai psikolog,” tambahnya. (RR/ESP).