PSHK UII dan DPRD Madiun Kerjasama Pemantapan Raperda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun melakukan pendalaman materi 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) pada 9-11 Maret 2017, di Hotel Grand Zuri Yogyakarta.
Pembahasan review raperda tersebut meliputi raperda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, kabupaten layak anak, pengelolaan lumpur tinja, penanaman modal, serta tanggung jawab sosial dan perusahaan. Adapun reviewer terdiri dari beberapa pakar yang mempunyai kompetensi di beberapa bidang tersebut yakni Direktur PSHK FH UII, Anang Zubaidy, SH.,MH., Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII, Zairin Harahap, SH.,M.Si., Pakar Hukum Bisnis FH UII, Dr. Siti Anisah, SH.,M.Hum., serta Pakar Hukum Tata Negara FH UII, Dr. Saifuddin, SH., M.Hum., dan Sri Hastuti puspitasari, SH., M.Hum.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Drs. Djoko Setijono, beberapa anggota DPRD serta sejumlah perwakilan Eksekutif Kabupaten Madiun. Dalam sambutannya Djoko menyatakan, kerjasama pemantapan raperda tersebut dengan tujuan agar menghasilkan raperda yang cukup baik untuk diaplikasikan.
“Maksud dan tujuan pendalaman ini untuk menjadi bekal refleksi eksekutif maupun legislatif agar menghasilkan perda yang bisa aplikatif di masyarakat, karna juga akan susah jika hanya tertulis di atas kertas saja,” papar Djoko (10/3).
Pendalaman ini sangat penting sambung djoko, untuk mengakomodir masukan dari berbagai pihak guna penyempurnaan dalam pembahasan raperda selanjutnya. Dan hal tersebut juga sudah sering dilakukan dengan menggandeng institusi universitas untuk mengkaji dan memperdalam substansi raperda, salah satunya dengan UII.
“Saya kira kerjasama DPRD Kabupaten Madiun dengan UII kali ini sudah yang ketiga kalinya, dan kemarin-kemarin kerjasama ini kita rasakan cukup baik dan bermanfaat untuk menunjang tugas fungsi pokok kami, khususnya dalam hal legislasi,” tegasnya.
Sementara itu Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. menyatakan, ada banyak pusat-pusat studi semacam PSHK di UII, dan PSHK FH UII tidak hanya bergerak dalam bidang pembuatan peraturan perundang-undangan, tetapi juga bergerak dalam bidang penelitian dan pengabdian masyarakat.
“Di antaranya ada Pusat Studi Kejahatan Ekonomi, Pusat Studi Agraria, Pusat Studi Hak Asasi Manusia, PSHK UII yang sekarang bekerjasama dalam pendalaman raperda ini, dan lain sebagainya,” ujar Dr.Aunur.
Dr.Aunur Rohim Faqih, berharap kerjasama ini dapat bermanfaat untuk meningkatkan kapasitas DPRD pada khususnya maupun pengabdian kepada masyarakat Madiun pada umumnya.
“Merupakan kebutuhan bersama untuk menangani persoalan riil di masyarakat, semoga kerjasama ini dapat bermanfaat dalam pembangunan dan pengabdian kepada masyarakat Madiun,” paparnya.
Usai paparan dari masing-masing reviewer, acara kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah dan penyerahan cinderamata. (IHD/RS)