,

PSH FH UII: Tangguhkan Pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU Minerba

Peran Pemuda

Bangsa Indonesia tengah berjuang melawan pandemi virus Corona. Pemerintah pun mengerahkan segenap kemampuan untuk meminimalisir dampak wabah. Namun sayangnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dinilai publik kontroversial tetap berlangsung di DPR. RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) dan RUU revisi UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) terus menjadi pembahasan para wakil rakyat meski di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini kemudian mendapat tanggapan dari Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). PSH UII beranggapan pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU Minerba oleh DPR ditangguhkan.

Sebagaimana disampaikan Kepala PSH FH UII, Anang Zubaidy lewat keterangan tertulisnya kepada Humas UII. Terus melonjaknya angka korban maupun penderita Covid-19 turut menjadi pertimbangan.

“DPR kukuh melanjutkan pembahasan RUU meski penanggulangan bencana Covid-19 yang saat ini dilakukan masih menemui banyak masalah baik dari sisi regulasi hingga implementasi seperti pola koordinasi, transparansi, dan konsistensi kebijakan,” jelasnya.

Ia menilai sikap DPR tersebut seakan tidak empatik dan tidak sinkron dalam mendukung upaya membendung penyebaran Covid-19. Menurutnya, pembahasan kedua RUU itu tidak akan optimal karena pemenuhan asas transparansi dan partisipasi publik belum terpenuhi. Wabah Covid-19 yang menuntut pembatasan sosial berskala besar akan menyulitkan semua elemen masyarakat untuk kritis.

Minimnya masukan masyarakat atas RUU disebutnya akan melahirkan norma hukum yang jauh dari kebutuhan masyarakat. Karenanya, produk-produk hukum yang dibuat DPR seolah hanya menjadi domain elit, bukan lagi domain publik.

PSH FH UII Sebut RUU tidak perlu diputuskan tergesa-gesa

Diperlukan pikiran yang jernih dan perasaan yang tenang agar hasilkan produk hukum yang berdaya jangkau panjang, berdaya guna dan berhasil guna. Serta, benar-benar mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat.

Untuk saat ini lebih penting bagi DPR, kata Anang, memaksimalkan fungsi pengawasan ke langkah-langkah eksekutif dalam membendung penyebaran Covid-19. “DPR RI dan Presiden RI lebih arif jika menangguhkan pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU revisi UU Minerba sampai situasi negara memungkinkan”, ujarnya.

PSH FH UII juga meminta kepada DPR RI untuk memaksimalkan fungsi pengawasan, seperti kesiapan tenaga medis, fasilitas kesehatan yang dimiliki, dan rencana realokasi APBN dalam rangka penanganan Covid-19. Mekanisme pemberian bantuan bagi kelompok-kelompok tertentu yang telah dinyatakan Presiden RI dalam pidato 31 Maret 2020 lalu.

Selain itu, keterbukaan informasi mengenai wilayah-wilayah sebaran Covid-19 di Indonesia. Serta, koordinasi antar dan intra lembaga pemerintahan dalam rangka meminimalisir diseminasi informasi yang berubah-ubah dan membingungkan masyarakat.