,

Protokol Nagoya: Pemanfaatan Kekayaan Hayati Indonesia

Indonesia memiliki beragam sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik yang melimpah dan bernilai ekonomis sehingga perlu dijaga kelestariannya dan dikembangkan agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai sumber daya pembangunan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sebagaimana tergambar dalam public lecture yang bertajuk “Implementasi Prior Informed Consent dan Mutually Agreed Term dalam Nagoya Protocol di Indonesia”. Acara tersebut diselenggarakan oleh Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum UII di Ruang Sidang Utama Lt. 3 FH UII, senin (22/5). Adapun yang hadir sebagai narasumber ialah Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Ir. Bambang Dahono Adji, M.M.,M.Si. Serta di moderatori oleh Dosen FH UII, Dr. Sefriani, SH.,M.Hum.

Kaprodi Ilmu Hukum FH UII, Hanafi Amrani, SH.,MH.,LLM.,Ph.D., dalam sambutannya mengapresiasi dan menyambut baik diadakannya forum ilmiah yang membahas dan mengkaji isu-isu aktual yang berkembang di Indonesia saat ini.
“Kita sering mengadakan studium generale, public lecture, maupun seminar nasional jika ada hal-hal yang perlu dikaji secara akademik, semoga apa yang akan disampaikan oleh pemateri nanti dapat bermanfaat kedepannya”, tuturnya.

Disampaikan oleh Bambang Dahono Adji diawal materinya bahwa protokol nagoya merupakan perjanjian internasional di bidang lingkungan hidup dalam kerangka Konvensi Keanekaragaman Hayati yang mengatur akses terhadap sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang antara pemanfaat dan penyedia sumber daya genetik berdasarkan kesepakatan bersama.
“Perjanjian Protokol Nagoya merupakan perjanjian yang sangat penting bagi Negara Indonesia dalam rangka mendapatkan keuntungan yang adil dan seimbang yang timbul dari pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati”, paparnya.

Lebih lanjut Bambang Dahono Adji memaparkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi serta memiliki keanekaragaman sumber daya genetik dan ekosistem dengan karakteristik tertentu.
“Keanekaragaman hayati kita sangat melimpah dengan heterogenitas yang tinggi dari segi jumlah maupun jenisnya. Oleh karena itu potensi tersebut harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat”, ujarnya.

Ditambahkan Bambang Dahono Adji bahwa saat ini pengaturan keanekaragaman hayati di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 Pengesahan Protokol Nagoya tentang akses pada sumber daya genetik dan pembagian Keuntungan yang adil dan seimbang yang timbul atas pemanfaatannya.
“Bahwa dasar pengaturan Protokol Nagoya telah diratifikasi oleh Indonesia dengan tujuan untuk menjamin kedaulatan Negara, mengatur konservasi pemanfaatan berkelanjutan, dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang”, pungkasnya. (IH)