Prosedur Izin Orang Asing di Masa Kenormalam Baru
Wakil Rektor Bidang Networking & Kewirausahaan Universitas Islam Indonesia (UII), Ir. Wiryono Raharjo, M.Arch., Ph.D. mengemukakan perkembangan jumlah mahasiswa asing yang menempuh studi menjadi faktor ukuran kesiapan dan kinerja perguruan tinggi dalam menghadapi persaingan global. Karenanya penyelenggaraan program internasionalisasi harus dapat dipersiapkan dengan matang.
Hal tersebut disampaikan Wiryono Raharjo saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Prosedur Izin Orang Asing di Masa Kenormalam Baru yang diselenggarakan oleh Direktorat Kemitraan/Kantor Urusan Internasional UII, Selasa (3/11) secara daring.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan Koordinator Penguatan Perguruan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Adhrial Refaddin, S.IP., M.P.P. dan Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia D.I. Yogyakarta, Yayan Indriana, S.H., M.Si.
Disampaikan Adhrial Refaddin, layanan penerbitan berupa penerbitan izin belajar bagi mahasiswa asing sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan TELEX VISA/ ITAS, dan produk yang dihasilkan yaitu pusat data mahasiswa asing di Indonesia. Saat ini, pelaporan mahasiswa asing sepenuhnya dilakukan secara online yang dibantu dengan aplikasi pendukung. Salah satu syarat permohonan izin belajar berupa surat permohonan izin belajar yang dikirimkan oleh perguruan tinggi dan dialamatkan kepada Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti, dan disertakan surat LoA (Letter of Acceptance) beserta persyaratan lainnya.
Adhrial Refaddin menjelaskan, adapun mekanisme permohonan izin belajar pertama kali dilakukan oleh mahasiswa dengan mempersiapkan persyaratan, selanjutnya perguruan tinggi memverifikasi persyaratan. Verifikasi permohonan yang telah disubmit akan mendapatkan persetujuan langsung oleh Dirjen Dikti dan di laporkan kepada Biro KHM untuk diteruskan ke forum clearing untuk dilakukan pengawasan dan pembinaan.
“Ini adalah prosedurnya, menurut saya ini sangat sederhana, dan proses ini jika berjalan lancar akan memakan waktu kurang lebih tiga hari. Terkait dengan penugasan tenaga ahli asing atau dosen asing, sama halnya dengan izin belajar ini gunanya untuk mendapatkan TELEX VISA/ITAS. Untuk kami ini akan dijadikan pelaporan dosen asing pada pusat data tenaga ahli asing,” imbuhnya.
Berikutnya Yayan Indriana menyampaikan, keimigrasian mempunyai wewenang dalam mengatur hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dan melakukan pengawasan guna manjaga tegaknya kedaulatan negara. Kebijakan yang diberikan kepada orang asing yang masuk ke Indonesia berupa selective policy yaitu bagi siapa saja yang membawakan manfaat dan tidak membahayakan keamanan umum.
Disampaikan Yayan Indriana, memberhentikan sementara fasilitas bebas Visa kunjungan dan Visa on arrival, terkait Peraturan menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020, merupakan kebijakan untuk melakukan pembatasan orang asing masuk wilayah Indonesia, yang dikecualikan untuk tujuan Bussiness Essential dan wajib memiliki penjamin (Guarantor) di Indonesia.
“Filosofis juga dalam menghentikan fasilitas bebas Visa kunjungan terhadap 169 negara dan Visa on arrival terhadap 65 negara. Hal ini apabila tidak dihentikan, orang asing akan berbondong-bondong datang ke Indonesia, ditakutkan adanya penularan dan tidak bisa memutus mata rantai Covid-19 dan peraturan dalam Permenkuham ini bersifat sementara sampai dengan Covid-19 dinyatakan berakir oleh pihak yang berwenang,” tuturnya.
Setiap orang asing mendapatkan Visa izin tinggalnya dinyatakan sah dan dapat masuk ke Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi setelah memenuhi persyaratan protokol kesehatan. Ada tujuh bandara yang dapat dijadikan tempat pendaratan bagi orang asing yang datang ke Indonesia, yaitu Bandara kuala Namu, Hang Nadim, Soekarno Hatta, Juanda, Sam Ratulangi, Hasanuddin, I Gusti Ngurah Rai.
“Ini tujuh bandara yang diperbolehkan orang asing menggunakan Visa ke Indonesia, baik itu Visa kunjungan maupun Visa tinggal terbatas. Bebas Visa kunjungan dan Visa on Arrival itu tidak diperbolehkan untuk sementara ini masuk ke Indonesia sebelum ada perubahan perubahan lebih lanjut,” tutupnya. (HA/RS)