Panduan Penggunaan Media Sosial

Universitas Islam Indonesia (UII) terus berkomitmen untuk menggunakan teknologi yang terbaik dan tersedia saat ini dalam rangka meningkatkan komunikasi yang efektif. Salah satu bentuk penggunaan teknologi tersebut adalah media sosial yang saat ini dapat digunakan untuk berbagai macam tujuan seperti berbagi ilmu pengetahuan, mempublikasikan berita, dan berinteraksi dengan dunia maya. Dengan menggunakan media sosial, tujuan tersebut mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas, tentunya dengan cara yang baru dan menarik, diantara media sosial yang paling populer adalah Facebook, Twitter, YouTube, Google Plus, Path, dan sebagainya.

TUJUAN

Panduan penggunaan ini dibuat untuk mendorong penggunaan media sosial agar lebih efektif sekaligus sebagai pedoman yang bisa digunakan oleh pengguna media sosial yang sudah terdaftar. Begitu juga untuk memastikan bahwa partisipasi penggunaan media sosial perlu memperhatikan reputasi profesional UII baik dari dosen, staf maupun mahasiswa.

CAKUPAN

Panduan penggunaan ini mencakup semua aktivitas media sosial yang dikelola oleh mahasiswa, staf, maupun dosen yang dalam kapasitasnya secara resmi mewakili UII. Panduan penggunaan ini juga mencakup individu baik mahasiswa, staf, maupun dosen yang dalam kapasitasnya mewakili individu akan tetapi membawa dan merepresentasikan atas nama UII secara resmi. Panduan penggunaan ini tidak mencakup aktivitas individu diluar hal-hal yang tidak merepresentasikan UII secara resmi. Seiring dengan pergantian dan perkembangan media sosial, maka panduan ini masih memungkinkan adanya perbaikan.

PANDUAN REGISTRASI AKUN MEDIA SOSIAL

Panduan registrasi akun Media sosial untuk fakultas, program studi, pusat studi, lembaga, dan organisasi mahasiswa adalah sebagai berikut:

Panduan Penamaan

  • Penamaan media sosial harus secara spesifik merepresentasikan nama fakultas, program studi, pusat studi, lembaga dan organisasi mahasiswa atas nama UII.
  • Penamaan media sosial harus menggunakan nama UII baik di depan atau dibelakang fakultas, program studi, pusat studi, lembaga dan organisasi mahasiswa. Contoh: Fakultas Ekonomi UII atau @UIIFakultasEkonomi

Panduan Penggunaan Logo

  • Akun media sosial harus mencantumkan logo resmi UII sebagai bagian dari gambar profil. Tidak diperkenankan mengubah nama, logo, dan bentuknya dengan cara apapun.
  • Logo UII resmi dapat di unduh melalui humas.uii.ac.id/logo.html
  • Mohon diikuti panduan lain terkait dengan branding guideline (panduan penggunaan merek) yang dapat dibaca melalui tautan ini

Panduan Registrasi

  • Dimohon untuk memberikan informasi Direktorat Humas UII terkait dengan penggunaan media sosial, baik untuk akun yang telah ada saat ini maupun akun yang akan dibuat pada masa mendatang. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah upaya koordinasi antara pengguna media sosial dengan Direktorat Humas UII.
  • Pengelola akun media sosial diharapkan untuk bisa memberikan informasi kepada Direktorat Humas UII terkait dengan nama pengelola dan nomor kontak yang bisa dihubungi.
  • Untuk menghubungi Direktorat Humas UII dapat melalui email [email protected] atau telepon (0274) 898444 ext.1217.

PANDUAN PENGGUNAAN AKUN MEDIA SOSIAL

Saling Menghormati

  • Hormati pengguna media sosial lain baik individu maupun komunitas yang terhubung dengan media sosial yang dikelola.
  • Pastikan untuk tidak mempublikasikan materi-materi yang mengandung unsur SARA dan menjatuhkan nama UII.
  • Komentar-komentar yang bersifat kritis dan negatif agar tetap ditanggapi secara sopan.
  • Sampaikan bahwa pengelola akun mempunyai hak untuk menghapus komentar yang tidak bisa ditoleransi karena melanggar ketentuan.
  • Pastikan bahwa penggunaan media sosial tidak melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.
  • Pastikan bahwa penggunaan media sosial tidak melanggar peraturan universitas dan platform media sosial yang digunakan.

Kejujuran

  • Cantumkan informasi pribadi pengelola akun media sosial, untuk menumbuhkan kredibilitas dan kepercayaan publik.
  • Informasikan bahwa akun media sosial merupakan representasi dari fakultas, program studi, pusat studi, lembaga, dan organisasi mahasiswa yang ada di UII.
  • Dimohon untuk tidak mencantumkan informasi pribadi terlalu detail agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.

Pertanggungjawaban

  • Pastikan kebenaran informasi yang akan disampaikan sebelum melakukan posting di media sosial.
  • Apabila memungkinkan, agar dicantumkan sumber informasi yang disampaikan.
  • Apabila terjadi kesalahan dalam menyampaikan informasi, segeralah lakukan revisi, sampaikan pernyataan maaf, dan segera klarifikasi informasi tersebut dengan baik.

Intensitas Penggunaan

  • Gunakan media sosial secara efektif.
  • Pastikan intensitas pengunggahan posting dilakukan secara rutin dan berisi informasiinformasi terbaru.
  • Berilah respon yang cepat pada setiap tanggapan yang masuk ke akun media sosial.

Konten Umum

  • Semua yang sudah dipublikasikan lewat media sosial sifatnya adalah informasi umum dan bisa dikonsumsi oleh semua orang.
  • Pastikan bahwa konten yang dipublikasikan terbebas dari hal-hal yang akan berakibat kurang baik di kemudian hari.
  • Ingat bahwa pengelola akun bertanggung jawab atas informasi yang sudah dipublikasikan.

Profesionalisme

  • Apabila pengelola akun menyampaikan informasi mewakili universitas, maka bersikaplah secara profesional.
  • Konten-konten yang bersifat personal tidak seharusnya diinformasikan melalui akun media sosial yang resmi mewakili universitas.
  • Tidak diperkenankan menyampaikan pendapat personal dan dibuat sedemikian rupa seakan-akan mewakili universitas.
  • Apabila terpaksa harus dilakukan, sampaikan bahwa pendapat yang dipublikasikan adalah pendapat pribadi bukan universitas.
  • Tidak diperkenankan menggunakan akun media sosial yang mewakili universitas untuk kepentingan komersial, politik, dan kepentingan individu lainnya.

Privasi Internal

  • Tidak diperkenankan menyebarluaskan informasi internal atau privasi universitas kepada
    publik melalui media sosial.
  • Hormati privasi pengguna media sosial lain.

Apabila anda menemukan masalah atau pertanyaan terkait pedoman penggunaan media sosial ini, silakan menghubungi Direktorat Humas Universitas Islam Indonesia lewat surel: [email protected] atau telepon: (0274) 898444 ext. 1217.