,

Prof. Sefriani Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Internasional

Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Ilmu Hukum Internasional pada Sidang Terbuka Senat UII, di Auditorium Prof. Dr. Abdulkahar Mudzakkir, Sabtu (12/1). Prof. Sefriani menyampaikan pidato ilmiah berjudul Membumikan dan Memanfaatkan Hukum Internasional: model BIT untuk Indonesia.

Dalam pidatonya, Prof. Sefriani menyampaikan produk hukum internasional yang seharusnya mendapat perhatian ekstra dan memberikan manfaat untuk seluruh masyarakat Indonesia adalah Bilateral Investment Treaty (BIT).

Menurutnya, selama ini disadari bahwa BIT adalah perjanjian yang asimetris, tidak seimbang dalam mengatur hak dan kewajiban antara negara pengekspor modal yang umumnya adalah negara maju dengan negara pengimpor modal yang umumnya negara berkembang dan terbelakang. Kedua kelompok ini punya kepentingan yang berbeda.

Dijelaskan Prof. Sefriani, bagi negara eksportir modal BIT merupakan instrumen pelindung dari segala resiko juga ketidakpastian politik dan hukum di negara pengimpor. Oleh karenanya BIT klasik selalu memuat klausul perlindungan terhadap investor lengkap dengan mekanisme penyelesaian sengketanya yang umumnya disebut dengan Investor-State Dispute Settlement (ISDS). Dimana investor asing dapat langsung membawa kasusnya ke panel arbitrase.

“Panel ini berwenang memutuskan kerugian yang harus dibayar tuan rumah bila menemukan adanya pelanggaran klausul perlindungan yang dijamin oleh BIT,” ujar Prof. Sefriani yang merupakan Guru Besar ke-16 di UII.

Ia menambahkan, adapun bagi Negara pengimpor modal, keberadaan BIT adalah sebagai instrumen untuk menarik masuknya investasi ke negaranya. Ketergantungan pada investasi asing menjadikan negara importir modal termasuk Indonesia.

Prof. Sefriani dalam pidatonya menyampaikan beberapa rekomendasi untuk model BIT Indonesia. Pertama Perlindungan investasi dan liberalisasi tidak boleh mengorbankan kepentingan negara dalam membuat kebijakan untuk kepentingan publik. Kedua, BIT baru hendaknya menjamin tidak adanya denial of justice terhadap investor.

Selanjutnya yang ketiga, BIT baru hendaknya merevisi definisi istilah-istilah seperti investasi, Fair and Equitable Treatment (FET), expropriation yang selama ini diberikan dengan yang sangat terbuka dan membuka peluang ditafsirkan dengan sangat luas. Keempat, BIT baru hendaknya memuat klausul kewajiban investor asing, tidak hanya kewajiban Indonesia saja selaku tuan rumah.

“Kelima, mekanisme penyelesaian sengketa dalam BIT baru hendaknya dengan persyaratan tertentu seperti consent in writing dan harus dilakukan melalui perjanjian terpisah (SWA). Keenam, kemungkinan pembentukan Investor-State Dispute Settlement (ISDS) baru selain International Centre Settlement Investment Dispute (ICSID) dan UNCITRAL,” jelasnya.

Disampaikan Prof. Sefriani, sebagaimana diakui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) salah satu penyebab munculnya sengketa Indonesia-investor asing di forum ISDS adalah karena kurangnya pemahaman terhadap kewajiban yang muncul dari BIT di berbagai kalangan baik unsur eksekutif, legislatif maupun yudikatif juga di tingkat pusat maupun daerah.

Oleh karena itu sangatlah penting membumikan hukum internasional di bumi Indonesia tercinta ini, supaya Indonesia bisa memanfaatkan hukum internasional terhadap pihak-pihak asing untuk kepentingan Indonesia. “Sudah bukan saatnya Indonesia hanya dijadikan obyek, dimana pihak-pihak asing menggunakan hukum internasional terhadap Indonesia untuk kepentingan mereka,” tandas Prof. Sefriani.