Problematika TKA dan Investasi di Indonesia
Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai telah berdampak pada sektor bisnis dan investasi di Indonesia. Hal ini menjadi topik diskusi pada penyelenggaraan Webinar Ngobrol Bareng Alumni #3 bertajuk TKA China dalam Pusaran Pandemi Covid 19, yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (DPP IKA UII) bekerjasama dengan Direktorat Pengembangan Karier dan Alumni (DPKA) UII dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) IKA UII Sulawesi Tenggara.
Acara yang digelar secara daring pada Sabtu (9/5) menghadirkan pembicara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Saleh, S.H., M.Si., Pakar Ilmu Komunikasi Politik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.A., Pakar Ilmu Hukum Tata Negara UII, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Dosen Fakultas Hukum UII, Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum. dan Dosen Fakultas Hukum UII, Nandang Sutrisno, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. Kelima pembicara yang dihadirkan ini merupakan alumni UII.
Mengawali diskusi, Abdurrahman Saleh mengutarakan permasalahan-permasalahan terkait kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China di Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu. Menurutnya terdapat blunder atau ketidakberesan terkait prosedur dan regulasi mendatangkan tenaga kerja asing di Indonesia.
“Ketika datang (TKA), ini sudah menjadi blunder, ada yang salah dengan pengelolaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Kita tidak anti asing, kita tidak anti investasi, tapi yang kita mau itu di regulasinya,” ujar Abdurrahman.
Menanggapi adanya pelarangan kedatangan TKA asing dari DPRD Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu, menurut Abdurahman tindakan tersebut sebagai salah satu upaya merespon penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional.
“Berdasarkan Kepres No.12 Tahun 2020, ini adalah bencana nasional yang bersifat non-alam. Kemudian turun keputusan secara nasional, bahwa di tengah (pandemi) Covid-19 ini kita harus betul-betul ketat, taat, dan tidak boleh melanggar. Baik dalam menjaga jarak, stay at home, dan seterusnya,” ungkapnya.
Prof. Ni’matul Huda menggarisbawahi pemaparan Abdurrahman, mengenai bagaimana respon DPRD serta Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan penolakan kedatangan TKA asing tersebut. Mernurutnya dalam konteks negara kesatuan, pemerintah daerah harus tunduk dengan pemerintah pusat. Namun demikian, DPRD dan Gubernur juga memiliki legitimasi, karena dipilih langsung oleh rakyat.
“Jadi dalam hubungan pusat dan daerah harus ada tegur sapanya, harus ada komunikasi yang baik, tidak bisa kalau bicara menang-menangan. Sehingga saat ini yang dirasakan regulasi dari tingkat pusat dan daerah terbilang tidak karuan,” tandasnya.
Terkait investasi asing di Indonesia sendiri, menjadi pertanyaan bagaimana pengaruhnya untuk masa mendatang, seperti dalam bidang hukum dan regulasi. Disampaikan Nandang Sutrisno, investasi sangat dipengaruhi oleh hukum domestik dan internasional, dimana investasi itu bisa dilakukan atau tidak.
Kemudian ada domestic law, baik dari negara asal investor, maupun negara tujuan. Juga di sisi hukum terkait perpajakan, ketenagakerjaan, foreign exchange, semuanya akan berpengaruh pada investasi asing ini,” jelasnya
Agar investasi asing di Indonesia tetap terbuka dan bertahan ke depan, diperlukan iklim dan situasi yang kondusif. Nandang Sutrisno memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan sebagai upaya penciptaan iklim yang kondusif, terbukanya investasi asing tersebut.
“Saya memberikan rekomendasi, untuk fokus pada investasi langsung pada sektor riil, bukan untuk menutup defisit karena ini membahayakan. Selanjutnya, prioritaskan pada investasi asing, bukan pada hutang,” tandasnya.
Sejalan dengan apa yang disampaikan Nandang Sutrisno, peraturan terkait investasi di Indonesia terbilang banyak dan rumit. Hal tersebut disampaikan Siti Anisah dalam paparannya. Menurutnya terdapat ketidakaturan dalam beberapa peraturan investasi di Indonesia.
“Peraturan investasi di Indonesia sudah hyper regulated. Kemudian peraturan di tingkat pusat, provinsi, dan daerah itu saling tumpang tindih satu dengan yang lain. Juga seringkali peraturan-peraturan yang ada justru bertentangan (disharmoni). Hingga ujung nya nanti para investor mengeluhkan ketidakpastian hukum investasi di Indonesia,” ujar Siti Anisah.
Ia menegaskan apa saja yang perlu ditempuh untuk menangani ketidakaturan peraturan investasi di tengah pandemi Covid-19 ini. “Pemerintah harus punya kebijakan jangka panjang berupa menstabilkan perekonomian pasca Covid-19. Kemudian untuk jangka pendek, pemerintah juga harus bisa mengeksplorasi sektor-sektor yang mampu menarik modal dan padat karya,” terang Siti Anisah.
Investor asing di hadapkan pada prasangka dan suasana kebatinan. Pendapat tersebut dikemukakan oleh Prof. Henri Subiakto saat menyampaikan materi TKA: Antara Isu Politik dan Masalah SDM. Disampaikan, munculnya sentimen negatif terhadap pihak China atau Tionghoa karena dari awal adanya prasangka yang menyamaratakan etnis Tionghoa.
“Masyarakat kita ini sudah terlanjur punya prasangka, dan permasalahan sosial dengan para keturunan Tionghoa. Sehingga mereka ada jarak dengan RRC. Bahkan kadang menganggap RRC (etnis Tionghoa dari China Daratan) itu sama dengan etnis Tionghoa disini,” ungkapnya.
“Makanya muncul prasangka dan sensitif dengan RRC, yang mana RRC itu sebenarnya beda dengan Taiwan, Hongkong, beda dengan China Jakarta. Bahkan antara China Jakarta-Surabaya saja beda, tapi memang kadang kita suka men-generalisasi,” imbuh Prof. Henri Subiakto.
Prof. Henri Subiakto menjelaskan bahwa bukan suatu hal yang mengherankan di saat investor membawa tenaga kerja sendiri ataupun orang-orang kepercayaan. Menurutnya hal ini berlaku dii mana saja, tidak hanya dari china, para pengusaha Indonesia yang investasi di Libya, atau negara-negara di Afrika, vietnam, Myanmar, itu membawa ‘Tenaga Kerja Asing’ dari sana atau dari Indonesia.
“Karena pasti investasi itu membawa orang-orang yang dipercaya dan mempercepat, tidak mau seorang investor itu proyeknya tertunda-tunda,” ungkapnya. (FSP/RS)