,

Pondok Pesantren UII Gelar Wisuda dan Seminar

Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan serangkaian kegiatan di bulan Syawal 1445 H. Kegiatan yang digelar pada Rabu (1/5) di Auditorium Prof. K.H. Abdul Kahar Mudzakkir Kampus Terpadu UII tersebut yakni Haflah, Seminar, dan Halalbihalal.

Seremoni akhirrussanah atau wisuda santri ini dilaksanakan sebagai bentuk rasa syukur atas selesainya kegiatan akademik dan masa pengabdian santri. Dalam wisuda santri kali ini, 20 wisudawan angkatan 2019 dari berbagai program studi menerima ijazah dengan gelar mumtaz.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan, dan Alumni UII, Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag., turut mengungkapkan rasa syukur atas diwisudanya santri UII. Ia berharap para santri dapat meningkatkan soft skill dan hard skill, terlebih para santri telah melalui berbagai proses yang luar biasa.

Hal senada disampaikan Direktur Pondok Pesantren UII Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom, M.A. Ia menyampaikan rasa haru atas capaian wisudawan dan wisudawati, “Saya benar-benar tidak menyangka nilai-nilai mahasiswa mahasiswi santri bisa cumlaude semuanya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Prof. Tamyiz menjelaskan bahwa pengabdian santri tidak hanya dilihat dari seberapa berat dan ringannya, melainkan jiwa dan niat keikhlasan dalam menjalankannya. “Mengabdi dengan ikhlas itu akan dibantu oleh Allah, dan Insya Allah adanya titik keberkahan dari Allah Swt,” ujar Dosen Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) tersebut.

Masih dalam rangkaian agenda, Pondok Pesantren UII juga menghadirkan Muhammad Ainun Najib, S.H., M.H., sebagai narasumber seminar. Dalam pemaparannya ia menjabarkan bagaimana hukum keluarga Islam dan fenomenanya di Indonesia, seperti perkawinan sirri, permasalahan marga syarifah, hak asuh anak setelah penceraian, serta pembagian waris.

“Sering kali yang paling dirugikan dalam hal ini adalah perempuan dan anak-anaknya. Maka dari itu, hak asuh anak harus berdasarkan dari kemampuan dan pengasuhan yang terbaik dari salah satu orang tua. Anak ini lebih baik diasuh oleh siapa dan dinafkahi oleh siapa,” jelas Ustaz Najib berdasarkan pengalamannya menjabat sebagai hakim di Pengadilan Agama.

Ustaz Najib dalam paparannya, juga berharap akan upaya keadilan dan perlindungan hak-hak anak dalam berbagai problematika hukum keluarga dapat terwujud dengan baik di masyarakat. (FAP/AHR/RS)