Peran Perguruan Tinggi Islam Mempertahankan Keamanan di Era Digital
Musyawarah Nasional (Munas) XIII Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta se-Indonesia (BKSPTIS) yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII) pada 8-9 Maret 2023 menghadirkan isu-isu aktual. Salah satunya yakni peran perguruan tinggi Islam dalam mempertahankan keamanan di era digital. Seperti yang dipaparkan oleh Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U. pada Rabu (08/03) di Auditorium Prof. K.H. Abdulkahar Mudzakkir. Menkopolhukam RI yang juga Guru Besar UII tersebut diundang sebagai salah satu pembicara dalam sesi Munas tersebut.
“Hankamnas itu kita pahami dulu dengan pengertian sederhana yang sama, menjaga keutuhan ideologi dan teritori agar Indonesia terus melaju menuju keadaan “Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur” dasarnya adalah nasionalisme, hubbul wathon,” ungkap Prof. Mahfud MD.
Menurut pemaparan Prof. Mahfud MD, Perguruan Tinggi harus berperan aktif dalam mencetak kader bangsa untuk menjaga NKRI dengan semangat hubbul wathon. Ancaman bisa dideteksi baik yang manifes maupun yang laten.
Ancaman tertuju pada keutuhan ideologi dan teritori dalam bentuk terorisme, separatisme, kejahatan ekonomi, keruntuhan moral, perang proxy melalui narkoba, ideologi transnasional, konflik internal yang sekarang ini dilakukan melalui hoax di dunia digital.
“Jangan suka termakan hoax, mari kita jaga negara ini, Perguruan Tinggi Islam bertugas mencetak kader bangsa yang tidak suka makan kabar hoax, yang sadar akan nasionalisme Indonesia. Indonesia bukan negara Islam, tapi negara Indonesia yang menganut nilai-nilai Islami di dalam bernegara,” pungkas Prof. Mahfud MD.
Ia juga menjelaskan bagaimana konsepsi umat Islam saat ini. Menurutnya, umat Islam dengan konsep Fiqh Siyasah (fikih politik) dan Fiqh Dusturiyah (fikih konstitusi) yang dianutnya sangat dominan dalam membangun Indonesia baik saat mendirikan, mempertahankan dari ancaman, dan membangun untuk kemajuan NKRI.
“Indonesia sekarang ini merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Sekarang kita baru merdeka secara resmi, bersatu secara resmi dengan sedikit separatisme, tapi keadilan belum, kemakmuran apalagi, “ tuturnya.
Dukungan Islam dan umat Islam Indonesia, dibangun berdasarkan hasil ijtihad para ulama yang melahirkan Fiqh Siyasah (politik) dan Fiqh Dusturiyah (Konstitusi). Ide dan konsepsinya adalah bahwa Indonesia merupakan mietsaq sebagai negara inklusif dan kosmopolit sesuai dengan yang dibangun oleh Nabi melalui Piagam Madinah. Ada riwayat “al hanafiyyah al samhah” dari Siti Aisyah dan keterlibatan seorang Yahudi di pasukan kaum muslimin pada Perang Uhud yakni Mukhairiq Bani Qainuqa’.
Umat Islam dengan konsepsi negara kebangsaan, mengalami mobilitas sosial vertikal dan naik secara sangat signifikan di bidang sosial, politik, budaya, ekonomi, budaya: akademisi, politisi, saudagar, budaya Islam, birokrasi, pesantren dan lain-lain.
“Mempelajari kawasan-kawasan Fiqh Islam itu harus cermat, karena beda wilayah, beda penafsirannya,” pungkas Prof. Mahfud MD. (LMF/ESP)