Peran Komisi Yudisial dan Kemandirian Hakim

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menggelar kuliah umum bertajuk Peran Komisi Yudisial dan Kemandirian Hakim pada Rabu (29/5) di Auditorium Lantai 4 Gedung FH UII. Hadir sebagai narasumber kuliah umum Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial Republik Indonesia, Untung Maha Gunadi, S.H., M.Si. Kegiatan ini menjadi rangkaian dari acara pembukaan Program Klinik Etik dan Advokasi FH UII.

Kegiatan kuliah umum bertujuan untuk menyampaikan peran dan fungsi Komisi Yudisial. Acara ini telah digelar secara rutin selama 10 tahun berkat kerja sama yang terjalin antara Fakultas Hukum UII dengan Komisi Yudisial RI.

“Tidak semua perguruan tinggi dapat bermitra dengan Komisi Yudisial, hanya sekitar 10 perguruan terpilih dan UII menjadi salah satu di antaranya. Ini adalah kesempatan yang luar biasa dan saya ucapkan terima kasih untuk Komisi Yudisial yang telah memilih FH UII sebagai mitra penyelenggara,” tutur Sekretaris Jurusan Hukum FH UII Syarif Nurhidayat, S.H., M.H.

Lebih lanjut, Syarif dalam sambutannya menambahkan komitmen FH UII yang sama dengan Komisi Yudisial, yakni membangun generasi penegak hukum dengan menjadi jaksa dan hakim. “Cukup banyak alumni klinik etik ini berkiprah di bidang penegakan hukum baik menjadi jaksa maupun di pengadilan sebagai hakim. Itu menunjukkan bahwa program ini juga memberikan kontribusi yang sangat positif untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kapasitas,” paparnya.

Untung Maha Gunadi dalam materinya menjelaskan bahwa hakim merupakan profesi dalam dunia peradilan yang posisinya sentral dan netral. Ia menyebutkan mengenai Pasal 1 Butir 8 KUHAP bahwa hakim dan peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili dan dalam menjalankan fungsinya hakim memiliki kemandirian dalam arti terbebas dari segala intervensi dan atau pengaruh dari lingkungan kekuasaan lainnya baik dari kekuasaan eksekutif maupun legislatif.

“Independensi hakim dilindungi sehingga siapa yang melanggar independensi hakim adalah sebuah kejahatan. Independensi hakim juga harus dimaknai sebagai ‘bebas dari’ bukan ‘bebas untuk’ serta independensi bukan untuk hakim tetapi untuk hukum dan keadilan,” terang Untung Maha Gunadi dalam pemaparan kuliah umum.

“Ketika hakim diseleksi, integritasnya masih baik. Sama halnya dengan manusia yang beriman, kita tidak pernah tahu bagaimana lingkungannya dan perubahan yang terjadi bisa membuat integritas hakim tersebut menurun.” ungkap Untung Maha Gunadi saat merespons pertanyaan mahasiswa terkait permasalahan personal dan integritas hakim.

Untung Maha Gunadi mengemukakan bahwa peran Komisi Yudisial untuk memberikan perlindungan kepada hakim adalah melalui advokasi, mencakup tindakan terhadap perendahan martabat hakim. Komisi Yudisial juga mengadvokasi hakim yang menghadapi ancaman dan intimidasi.

Di masa yang akan datang, Komisi Yudisial berkomitmen untuk menjaga integritas, independensi, dan perlindungan hakim melalui berbagai mekanisme pengawasan dan advokasi yang ada. (FAP/AHR/RS)