Peran Industri Farmasi di Masa Pandemi Covid-19
Sejak wabah Covid-19 menjadi pandemi global, masalah ketersediaan APD (Alat pelindung Diri) bagi tenaga medis untuk menangani pasien terjangkit virus turut menjadi sorotan. Kondisi ini pula yang dihadapi industri Farmasi dan alat kesehatan (alkes) dalam memenuhi kebutuhan APD bagi tenaga medis. Tak hanya kelangkaan dan sulit didapat, harga alkes dan APD pun sempat melambung tinggi.
Merespon hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (DPP IKA UII) bekerjasama dengan Direktorat Pengembangan Karier dan Alumni (DPKA) UII menggelar acara Ngobrol Bareng Alumni UII secara daring bertemakan “Industri Farmasi di masa Pandemi, antara Kemanusiaan dan Persaingan Usaha,” pada Minggu (17/5). Kegiatan ini menghadirkan Komisioner Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha, Dr. Drs. Chandra Setiawan M.M., Ph.D. dan Hady Anshory T., S.SI, M.Sc., Apt., dosen Farmasi UII.
Menurut Hady Anshory, pentingnya mempertimbangkan kualitas produk bagi pelaku usaha yang menjual antiseptik, desinfektan khususnya hand sanitizer. Meskipun adanya regulasi khusus selama pandemi Covid-19 yang memperbolehkan pembuatan handsinitizer dengan mengikuti formula yang dirilis oleh World Health Organization (WHO), namun kenyataannya orang berlomba-lomba membuat handsinitizer sendiri dengan bahan-bahan seadanya. Kemudian mengambil kesempatan dengan menjual produk tersebut tanpa melewati proses pemeriksaan quality dan safety sehingga dapat menimbulkan suatu masalah jika penggunaannya tidak sesuai aturan.
Sementara Chandra Setiawan mengawali materinya dengan mengulas kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berupa penegakan hukum, advokasi kebijakan, pengendalian merger dan pengawasan kemitraan.
Dijelaskan Chandra Setiawan, komposisi pasar obat-obatan berdasarkan jenis obat dibagi menjadi tiga yaitu, Generic, Branded Generic & Patent, dan OTC. Dari ketiga jenis obat-obatan ini, Branded Generic & Patent adalah jenis obat yang terbilang mahal sehingga dapat menghabiskan jatah dari asuransi yang dimiliki oleh pasien.
Selain itu penyebab dari mahalnya harga obat bahwa Industri Farmasi Indonesia masih belum bisa memenuhi kebutuhan obat-obatannya sendiri, sehingga sebagian besar dari bahan baku obat-obatan 90-95% diimpor. Ditambah lagi beberapa biaya mengenai pajak berganda melalui jalur distribusi obat dan beberapa biaya lainnya.
“Bahan baku untuk obat obatan 90-95% diimport, termasuk masker bahan bakunya diimport dari China dan India. Sehingga harga obat automatically mahal ditambah lagi biaya distribusi dan biaya PPN 10%. Selain itu adanya ketegori obat generik bermerek dagang, yang hakikatnya obat generic tetapi dijual dengan keuntungan tinggi dan tidak terkena aturan HET (Harga Eceran Tertinggi) generik dan mahalnya obat paten,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya peningkatan peran apoteker dan penegakan kode etik dokter yang mewajibkan menuliskan resep nama obat generic, juga pengadaan obat di instalasi Rumah Sakit Swasta. Salain itu, dengan menghindari penguasaan impor secara dominan oleh pelaku usaha tertentu juga penting mempertimbangkan sinergi dengan pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pembentukan harga obat dengan tujuan mengurangi biaya produksi obat, dengan tujuan mencegah mahalnya harga obat. (HA/RS)