,

Pentingnya Peran Apoteker dalam Pelayanan Kesehatan

Program Studi Kimia UII akreditasi Unggul

Apoteker mempunyai peran penting dalam pelayanan kesehatan yang berfokus pada pasien, terlebih dalam menjamin ketersediaan obat yang bermutu ditinjau dari segi keamanan dan efektivitas pengelolaannya. Rendahnya pengakuan peran Apoteker dalam Sistem Kesehatan Nasional berakibat pada tidak terlibatnya peran Apoteker dalam mengatasi berbagai masalah kesehatan secara nasional. Hal ini dikarenakan belum adanya payung hukum yang mengatur tentang praktik kefarmasian.

Rancangan Undang Undang Kefarmasian (RUU Kefarmasian) sangatlah di tunggu-tunggu dan perlu disegarkan. Hal ini dikarenakan urgensi RUU Kefarmasian ini sangatlah penting karena mengatur tentang praktik kefarmasian, menjadi payung hukum yang kuat dalam menaungi posisi keprofesian apoteker di masyarakat.

Menyikapi hal ini, Jurusan Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UII bersama Forum Komunikasi Keluarga Alumni Farmasi (FIKAF) UII mengadakan temu alumni secara daring dan diskusi INSPIRASI (Inisiatif Pikiran dan Karya Alumni Farmasi) seri #1 Etokolegal pada Sabtu (25/7). Diskusi yang bertajuk “Urgensi Peraturan Perundang-Undangan bagi Praktik Kefarmasian” menghadikan narasumber Direktur CV Panuntun yang juga Pengamat Keberpihakan Hukum pada Tenaga Kefarmasian Apt. Febianto, S.Farm., S.H. dan Kepala Loka POM Kabupaten Belitung Apt. Singgih Prabowo Adi, S.Farm., M.M.

Dalam sambutannya Dr. Yandi Syukri, M.Si., Apt. selaku Ketua Jurusan Farmasi FMIPA UII menjelaskan tentang perkembangan Jurusan Farmasi pasca pandemi. Ia menyampaikan bahwa institusi perlu menata ulang bukan hanya memperbaiki. Perlunya melakukan re-imagine agar perguruan tinggi mampu menata ulang dari perubahan-perubahan yang terjadi pasca pandemi. “Maka saya ingin mengatakan we need to re-imagine institution, perbaikan adalah hal yang harus dilakukan, kita ingin memprediksi apa yang akan terjadi setelah pandemi, dengan itu kita dapat mempersiapkan jika ada perubahan yang mungkin terjadi,” ucapnya.

Selanjutnya, Febianto, menyampaikan bahwa perlunya sikap bijak dalam meninjau kembali perihal RUU Ptraktik Kefarmasian yang terlempar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Karena hal ini dapat dijadikan suatu kesempatan untuk dapat mematangkan konsep RUU kefarmasian sehingga semua pihak dapat lebih intensif memberikan masukan yang menguatkan. Meskipun ada beberapa poin dalam peraturan ini yang dinilai melemahkan peran serta pelayanan farmasi. Perlu adanya pengakuan yang berkekuatan hukum agar farmasi memiliki spesifikasi sendiri, karena dalam perjalananya Farmasi juga memiliki keahlian khusus.

“Kita sebagai akademisi tidak perlu berkecil hati atas dikeluarkannya RUU Kefarmasian dari Prioritas, dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, karena kita sudah melampaui dari banyak tahapan. Sekarang, tinggal bagaimana kita membangun harmonisasi bagi pemangku kebijakan terkait kelancaran RUU,” tuturnya.

Singgih Prabowo Adi menyebutkan bahwa dalam mengatur kebijakan pengawasan obat-obatan terdapat empat aspek pengawasan. Yang pertama sarana produksi, yang mengatur tentang kelengkapan administrasi, standar GMP sesuai komoditi dan evaluasi produk. Kedua yaitu sarana importir yang mengawasi tentang kelengkapan administrasi importasi juga evaluasi produk dan promosi. Ketiga adalah pengecer (retail), pengawasan ini meliputi administrasi pembelian atau penjualaan. Yang keempat penjualan elektronik yang pengawasannya berupa penelusuran media elektronik di lini masa.

Selain itu, Singgih Prabowo Adi juga memaparkan tentang kebijakan pengawasan selama pandemi Covid-19. Terdapat tiga upaya pengawasan. Yaitu, pengawasan secara online, pengawasan sesuai kebijakan daerah, dan pengawasan secara offline.

“Pengawasan selama masa pandemi Covid-19 tetap dilaksanakan. Untuk pengawasan online dengan mempertimbangkan aksesibilitas dan juga tingkan pengunaan TIK bagi sisi auditee.untuk pengawasan secara offline memperhatikan protokol kesehatan dan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing, termasuk di dalamnya sampling dan juga pengawasan iklan dan penandaan,” jelasnya. (HA/RS)