,

Pentingnya Pengembangan Bahan Ajar Hukum Acara MK

Pengembangan bahan ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK) dewasa ini menjadi sangat penting untuk dilakukan. Pasalnya, perkembangan hukum yang berkaitan dengan konstitusi kini terus berkembang dengan cepat dan pesat. Sehingga diperlukan upaya untuk mengembangkan kurikulum bahan ajar Hukum Acara MK agar mendorong penyebarluasan dan peningkatan pemahaman peradilan konstitusi demi terwujudnya budaya sadar berkonstitusi.

Topik tersebut sebagaimana tergambar dalam Forum Group Discussion (FGD) “Pengembangan Bahan Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi” yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), pada Jum’at (8/12) di Ruang Sidang Utama Pascasarjana FH UII, Jl. Cik Ditiro No. 1, Yogyakarta.

Sekretaris Jenderal MK RI, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, SH., MH., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berkepentingan agar pengembangan bahan ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi ini diwujudkan.

“Kegiatan ini diharapkan melahirkan standar kesamaan suatu bahan ajar, kemudian hasilnya akan di upload sehingga siapa saja dapat mendownload agar memudahkan para dosen dan mahasiswa untuk meningkatkan pemahaman yang lebih baik dan detail tentang hukum acara mahkamah konstitusi,” tuturnya.

Sementara Rektor UII, Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D., menyambut baik kerjasama yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terhadap UII. “Kami selaku penggiat pendidikan merespon positif kerjasama ini agar menghasilkan kurikulum yang baik sesuai standar nasional indonesia sehingga dapat melahirkan lulusan berkualitas,” ungkapnya.

Lebih lanjut Plt. Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi (P4TIK) MK RI, Dr. Wiryanto, SH., M.Hum., bahwa kerjasama MK RI dengan kalangan perguruan tinggi menjadi sangat penting dalam rangka meningkatkan public education pemahaman konstitusi.

“Kegiatan FGD ini merupakan tindak lanjut dari FGD sebelumnya yang dilaksanakan di Hotel Santika serpong, kami menilai penting kegiatan ini diselenggarakan kembali untuk meningkatkan pemahaman konstitusi yang lebih baik kedepan,” pungkasnya. (IHD/RS)