Pentingnya Menyelamatkan DPD RI dari Politisasi
Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII), Anang Zubaidy, SH.,MH., mengatakan bahwa spirit dan filosofi awal pembentukan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) merupakan representasi daerah. Sehingga menurutnya kehadirannya diharapkan dapat memperjuangkan dan merumuskan kebijakan yang berorientasi untuk kepentingan daerah.
Walaupun DPD sebagai lembaga politik, keanggotaan DPD semestinya sebagai perwakilan daerah bukan perwakilan politik. Oleh karena itu, seharusnya anggota DPD bisa menjauhkan diri dari loyalis ganda sebagai perwakilan daerah sekaligus juga wakil partai politik. Demikian disampaikan Anang Zubaidy pada konferensi pers di Yogyakarta jum’at (7/4), menyikapi sidang paripurna DPD RI belum lama ini yang mempermasalahkan masa bakti kepemimpinan di tubuh DPD RI.
Sementara disampaikan Sekretaris Jenderal PSHK FH UII, Ali Rido, SH.,MH., tensi di DPD yang memanas hingga hampir beradu fisik, merupakan potret nirkonstitualisme yang sama sekali tidak berhubungan dengan kepentingan rakyat dan seakan membuktikan kerendahan akhlaq politik.
“Kami merasa prihatin atas kegaduhan yang sangat tidak substansial itu karena jelas telah memberi noda hitam di atas perkembangan demokrasi indonesia yang dinilai telah cukup baik oleh banyak negara di dunia”, tutur Ali Rido.
Berdasarkan kericuhan maupun kegaduhan yang saat ini melilit di tubuh DPD RI tersebut sebagaimana disampaikan Ali Rido, PSHK FH UII sebagai entitas akademik menyatakan sikap mendorong sekaligus mendukung untuk mengembalikan DPD RI sesuai fitrahnya sebagai wadah perjuangan aspirasi kepentingan daerah, bukan sebagai kendaraan politik.
PSHK FH UII juga menilai pentingnya pembersihan DPD dari parpolisasi keanggotaannya karena parpolisasi DPD RI akan mengakibatkan supremasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada DPD RI semakin melembaga, sehingga hal ini akan menjadikan fungsi check and balances di legislatif tidak berjalan dengan baik.
Lebih lanjut dalam pernyataan sikap yang dibacakan Ali Rido, PSHK FH UII menilai tindakan Mahkamah Agung (MA) yang telah melantik ketua DPD RI baru merupakan langkah penghancuran sistematis wibawa hukum dan supremasi hukum di Indonesia. Oleh karenanya, PSHK FH UII meminta kepada MA untuk memberikan penjelasan mengenai sikap menduanya dalam putusan dan kehadiran saat pelantikan tersebut.
PSHK FH UII dalam pernyataan sikapnya juga mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera merancang pembaruan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur kedudukan DPD secara lebih detail, termasuk pengaturan perihal persyaratan bebas murni keanggotaan DPD RI dari partai politik guna mengembalikan fungsi DPD RI sebagai kepanjangan daerah bukan menjadi kepanjangan tangan parpol.
Selain itu dalam pernyataan sikapnya, PSHK FH UII juga meminta kepada semua pihak untuk mengedepankan sikap kenegarawanan dan menjauhkan dari kepentingan politis dan pragmatis, demi masa depan indonesia. (IHD/RS)