,

Pentingnya Menjaga Moralitas dan Profesionalitas Hakim

Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung. Lembaga ini juga bertanggungjawab menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim. Dalam menjalankan amanat undang-undang tersebut, KY RI mempunyai fungsi pengawasan atau kontrol terhadap kekuasaan kehakiman. Hal ini penting untuk menuntun hakim agar beritegritas dan profesional berdasarkan sistem etika dan budaya hukum.

Sebagaimana tergambar dalam acara bedah buku Bunga Rampai “Etika dan Budaya Hukum dalam Peradilan” sekaligus diskusi dengan tema “Efektivitas Sanksi Komisi Yudisial dalam Membangun Etika dan Budaya Hukum Masa Depan”. Acara ini diselenggarakan atas kerjasama antara KY RI dengan Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), pada Kamis (05/10) bertempat di Ruang Sidang Utama Lt.3 Fakultas Hukum UII.

Sekretaris Jenderal KY RI, Danang Wijayanto, Ak., M.Si., yang hadir pada kesempatan itu menyampaikan bahwa persoalan etika dan budaya hukum merupakan aspek yang sangat penting dalam upaya peningkatan kualitas peradilan di negeri ini.

“Kegiatan bedah buku dan diskusi ini merupakan wadah yang tepat untuk memberikan informasi dan edukasi dalam membangun perspektif budaya dan etika hukum dalam peradilan agar para penegak hukum berada dalam koridor etika yang benar”, tuturnya.

Sementara salah seorang pembicara, Dr. Mukti Fajar ND menyampaikan bahwa moralitas para hakim perlu dijaga melalui optimalisasi pendidikan hakim serta perlu juga dilakukan pembinaan dan pengangawasan melalui monitoring evaluasi secara berkala.

“Pola pembinaan diperlukan untuk menstabilkan moral hakim, sehingga etikanya tetap terjaga. Selain itu, perlu peningkatan sistem pendidikan hakim dengan kualifikasi pendidikan yang jelas”, pungkasnya.

Lebih lanjut ditambahkan dosen UII, Dr. Suparman Marzuki, SH., M.Si bahwa dari sekian banyak aspek akuntabilitas peradilan yang harus diwujudkan, KY harus mampu melakukan perbaikan akuntabilitas peradilan yang dalam praktik dihadapkan banyak kendala.

“Tantangan KY adalah bagaimana menerjemahkan kekuatan potensial menjadi aktual, sehingga KY bisa menjadi bagian nyata memperbaiki akuntabilitas peradilan dalam pelbagai aspek” Ungkapnya. (IH)