,

Pentingnya Menjaga Hak Konstitusional Warga Negara di Indonesia

Sejak lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tahun 1945, negara telah menjunjung tinggi pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM). Sikat tersebut Nampak dari pancasila dan UUD 1945, yang memuat beberapa ketentuan tentang penghormatan HAM warga negara. Sehingga pada praktek penyelenggaraan negara, perlindungan atau penjaminan terhadap HAM dan hak-hak warga negara (citizen’s right) atau hak-hak konstitusional warga negara (the citizen’s constitutional rights) dapat terlaksana.

Topik tersebut sebagaimana tergambar dalam General Lecture dengan tema “Constitutional Court and The Protection of Citizen’s Constitutional Rights” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), pada Selasa (2/10) bertempat di Auditorium Yayasan Badan Wakaf UII.

Kepala Pusdiklat MK RI, Wiryanto, SH., M.Hum., menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga yang terbilang kontributif di kawasan Asia.

“Keterlibatan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai forum nasional maupun Internasional diharapkan dapat memberikan tambahan wawasan, pengetahuan dan pemahaman yang lebih komprehensif bagi kita semua,” ungkapnya.

Sementara Rektor UII, Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan bahwa terselenggaranya kuliah umum terkait proteksi hak warga negara ini menjadi sangat penting dan menjadi bahan refleksi untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara.

“Sejak MK berdiri terdapat sekitar 1800 PUU, 1000 diantaranya telah diputus, dan 256 telah dikabulkan, angka ini menjadi bukti masih ada masalah hukum di negara ini, oleh karena itu MK sebagai The Guardian of Constitution diharapkan dapat menjaga independensinya demi terpenuhinya hak warga Negara,” tuturnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua MK RI, Prof. Dr. Aswanto, SH., M.Si., DFM., menyatakan bahwa telah terjadi perdebatan panjang dalam dunia akademik agar hak masyarakat dapat dijamin dalam konstitusi melalui kewenangan dan tugas Mahkamah Konstitusi.

“MK sangat berperan penting agar hak konstitusi warga negara dipastikan bisa terlaksana dengan independen dan imparsialitas melalui peradilan konstitusi sebagaimana yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa kita,” pungkasnya.