Pentingnya Izin Produk untuk Meningkatkan Daya Saing
Inkubator Bisnis dan Inovasi Bersama (IBISMA) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan sosialisasi mengenai izin produk kosmetik dan pangan pada Rabu (17/2). Sosialisasi ini disiarkan melalui Zoom Meeting yang berlangsung dari Gedung Simpul Tumbuh UII bersama Reny Mailia, SKM., M.Sc. dan tujuh tenant penerima pendanaan Calon Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (CPPBT).
Tidak hanya pangan, kosmetik juga membutuhkan BPOM. Adanya BPOM dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk. Reny Mailia selaku Koordinator Kelompok Substansi Pemeriksaan BPOM DIY memberikan materi mengenai Izin BPOM Kosmetik & Pangan sebagai pendampingan kepada tujuh tenant IBISMA penerima pendanaan CPPBT.
Reny mengatakan menurut undang-undang semua produk yang beredar harus memiliki izin edar, namun ada beberapa yang dikecualikan. “Tetapi untuk kosmetik harus memiliki izin edar,” ujarnya. “Hal tersebut juga menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing,” imbuh Reny Mailia.
Ia melanjutkan, MIB merupakan salah satu akses untuk memasuki berbagai laman perizinan akun badan penanaman modal. Sertifikat CPKB juga merupakan syarat untuk mengajukan permohonan notifikasi. “Notifikasi adalah bentuk dari izin edarnya kosmetik,” lanjutnya. “Notifikasi ini hanya berlaku selama 3 tahun, berbeda dengan izin edar produk lainnya itu bisa 5 tahun,” tambahnya.
Dalam pemaparannya, Reny Mailia juga menjelaskan bahwa izin edar kosmetik dan pangan perbedaannya terdapat pada alur penerbitan izin penerapan CPPOB produsen UMK pangan, di mana hal tersebut terdiri dari risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi.
Reny menginformasikan bahwa saat ini semua perizinan selama rekomendasi yang dibuatkan oleh BPOM harus masuk ke e-sertifikasi.pom.go.id untuk melengkapi persyaratan pengajuan permohonan layanan. Harapannya tidak ada lagi pengajuan melalui pihak ketiga untuk menghindari penipuan. “Jadi semua perizinan sekarang sudah by online,” ujarnya.
Setelah sesi materi dari Reny Mailia, dilanjutkan sesi focus group discussion (FGD) yang diikuti tujuh tenant untuk membahas lebih lanjut terkait perizinan masing-masing produk para tenant. (MDL/RS)