Pemilukada 2020 Diharapkan Semakin Demokratis
Harapan untuk menggelar pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) yang lebih demokratis di tahun mendatang terus disuarakan berbagai pihak. Salah satunya datang dari kalangan perguruan tinggi. Sebagaimana disuarakan oleh Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII yang mengadakan seminar akhir tahun “Prospek dan Tantangan Pilkada 2020”. Seminar dilaksanakan pada Sabtu (28/12) di ruang sidang utama lt. 3 FH UII dengan pemateri Dr. Abdul Gaffar Karim dosen Ilmu Politik UGM, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.H, Guru besar HTN FH UII, dan Anang Zubaidy, S.H., M.H, Dosen FH UII.
Pelaksanaan pemilukada saat ini sering menjadi permasalahan demokrasi yang ada di daerah. “Reformasi yang mensyaratkan bahwa pemilukada diadakan secara langsung ternyata banyak menimbulkan persoalan. Beberapa hal yang cukup mencengangkan bahwa pasca reformasi 70% pemilukada terdapat korupsi, dan itu terjadi di level provinsi kabupaten dan kota.” Ujar Allan Fathan selaku Kepala PSHK FH UII dalam sambutannya.
Sementara Wakil Dekan FH UII, Dr. Muntoha, M.Ag menambahkan seminar memiliki relevansi untuk mencari solusi dari masalah yang ada. “Kita punya kewajiban untuk memantulkan hal-hal yang negatif di pemilukada, serta kita sebagai akademisi dapat memberikan solusi-solusi terhadap permasalahan yang telah disampaikan tadi”, imbuhnya.
Ia melihat permasalahan-permasalahan yang ada, seperti contohnya politik uang, berita hoaks yang terkait dengan kepala daerah, calon kepala daerah tunggal, begitu juga dengan data pemilih, merupakan problematika yang perlu dipilah dan ditentukan skala prioritasnya.
Mencari Solusi Pemilukada Demokratis
Pemateri seminar, Dr. Abdul Gaffar Karim menyentil permasalahan money politic. Terkadang secara teoritik dapat dikatakan sebagai jual-beli suara, tapi belum tentu uang yang dikeluarkan untuk membeli suara. Sebab masyarakat punya rasionalitasnya sendiri. Mereka mau menerima uang dari kandidat tapi tidak memilih kandidat tersebut merupakan contoh dari rasionalitas masyarakat. Masyarakat tahu bahwa kandidat tersebut tidak bisa diandalkan, tidak bisa diharapkan ketika kandidat tersebut terpilih, karena itu sejahteranya harus didapatkan sekarang.
“Money politic serta merta juga tidak dapat diharamkan. Jika disangkutpautkan dengan riba, riba menjadi haram karena muncul adanya eksploitasi, tapi money politic yang memberi untung, dan yang menerima juga untung. Tidak perlu juga mementingkan berbagai macam ideologi yang rumit selama kesejahteraan berjalan. Sehingga dalam memberikan fatwa terhadap money politic perlu berhati-hati terkait haram atau tidaknya.” Ujarnya.
Di sisi lain, Prof. Ni’matul Huda melihat persoalan mantan napi yang boleh mencalonkan kembali jika sudah ada jeda waktu. Prosesnya dilakukan dengan proses persidangan yang cepat karena tidak perlu mengundang ahli. “Proses sidang 2 kali, dan diputus kemudian dimenangkan. Hanya mengatakan MK kembali ke putusan semula”, ujarnya.
Dalam kebebasan berpendapat dan kontestasi pemilukada, keduanya merupakan wujud demokrasi. Kebebasan berpendapat merupakan cerminan sebagai negara demokrasi dan kepedulian kita sebagai negara yang mengakui dan menjamin hak asasi manusia. “Kontestasi pemilukada itu juga penting dalam demokrasi secara prosedural, seperti disampaikan pembicara sebelumnya bahwa sebenarnya aspek prosedural kita telah selesai.” Ungkap Anang Zubaidy.
“Demokrasi kita sudah mapan secara prosedural hanya saja yang menjadi problem mendasarnya adalah, apakah yang kita praktekkan proseduralnya mendukung terwujudnya demokrasi secara substansial. Inilah yang menjadi pertanyaan”, pungkasnya. (MRA/ESP)