Pembeli Rusun Komersial Berhak Mendapatkan Perlindungan Hukum
Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMASTA) Universitas Islam Indonesia Bekerjasama dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Yogyakarta, menyelenggarakan Seminar Nasional yang bertajuk “Kepastian dan Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Rumah Susun Komersial di Indonesia”, bertempat di Hotel Inna Garuda Yogyakarta, pada Sabtu (25/03).
Hadir dalam seminar tersebut, Rektor Universitas Islam Indonesia, Nandang Sutrisno, SH., LL.M., M.Hum., Ph.D., dan Staf Ahli Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sudarsono, MM.
Adapun yang bertindak sebagai pembicara ialah Pakar Hukum Agraria FH UGM Prof. Dr. Nurhasan Ismail, SH., M.Si., Wreda Notaris PPAT & Akademisi Dr. Herlien Boediono, SH., Hakim Mahkamah Agung Hamdi, SH.,M.Hum., Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Noor Marzuki, SH.,M.Si., Praktisi Notaris & PPAT Irma Devita, SH.,M.Kn., Komisioner Lembaga Ombudsman DIY Hanum Aryani, SH., Konsultan Strata Title Budi Hendrawan, dan Ketua DPD REI DIY, Nur Andi Wijayanto, ST.,M.Sc.,MBA.
Dalam sambutannya Nandang Sutrisno menuturkan, diselenggarakannya seminar nasional pada kesempatan kali ini diharapkan dapat menjawab permasalahan munculnya sengketa hukum dalam penggunaan dan pengelolaan rumah susun, karena seringkali yang dirugikan ialah hak-hak konsumen yang notabene adalah masyarakat.
“Diharapkan dengan kajian hukum yang komprehensif dari para pakar dan praktisi yang hadir di seminar ini mampu memberikan kontribusi positif dan titik terang bagi masyarakat”, paparnya.
Sementara Noor Marzuki diawal materinya menyampaikan, bahwa ketentuan aturan hukum tentang rumah susun sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011. Tujuannya ialah agar dapat dijadikan dasar hukum yang tegas berkaitan dengan penyelenggaraan rumah susun.
“Setiap orang berhak mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik, khususnya rusun, maka negara berkewajiban untuk mengatur penyelenggaraannya” Pungkasnya.
Lebih lanjut Hamdi menjelaskan, dalam prakteknya pasti ada sengketa berkaitan dengan penyelenggaraan rumah susun, seperti pengembang yang tidak memenuhi fasilitas yang dijanjikan. Maka konsumen berhak menuntut pelaksaanaan perjanjian atau melakukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jika pada kenyataannya pengembang tidak memenuhi perjanjian, maka konsumen berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3) UU. No. 8 Tahun 1999”, ujarnya.
Hamdi menambahkan, bahwa pengembang atau pelaku usaha rusun yang merugikan konsumen, maka dapat dikenai sanksi pidana sesuai pasal 61 dan pasal 62 ayat (1) UU 8/1999. Akan tetapi, ketentuan pidana haruslah dianggap sebagai upaya terakhir (ultimum remidium). Dan upaya hukum yang ideal ialah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri untuk melakukan pembatalan perjanjian atau menuntut pelaksanaan perjanjian.
Setelah semua pembicara selesai menyampaikan materinya, kemudian acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, serta diakhiri dengan penyerahan cindera mata. (IH/AN)