Pembaharuan Asas Legalitas dalam Hukum Pidana
Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan kuliah umum hukum pidana bertemakan “Asas Legalitas dalam Pembahaharuan Hukum Pidana” pada Kamis (18/3). Kuliah umum menghadirkan narasumber Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H. Dipandu Dosen Hukum Pidana FH UII, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. , kuliah umum diikuti lebih dari 450 peserta dan disiarkan secara live stream melalui YouTube FH UII Yogyakarta. Membuka acara, kuliah umum diawali dengan sambutan dari Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H.
Prof. Barda Nawawi Arief selaku pembicara memaparkan materi mengenai asas legalitas yang mengatur tentang sumber hukum. Asas legalitas merupakan asas tentang dasar legalitasi/ dasar hukum/ sumber hukum untuk menyatakan suatu perbuatan delik atau bukan. Hakikat dari asas legalitas mengatur tentang sumber hukum. Di dalamnya mengandung asas legalitas Pasal 1 KUHP yang berarti asal dari perbuatan bilamana memenuhi rumusan Undang-Undang itu disebut dengan delik atau tindak pidana dan harus dipidana.
Lebih lanjut Prof. Barda Nawawi Arief mengatakan bahwa rumusan asas legalitas berasal dari peninggalan Belanda dan dikenal sebagai asas legalitas formil. Asas legalitas adalah asas tentang sumber hukum, khususnya di bidang hukum pidana, yang menyatakan sumber hukum pidana adalah Undang-Undang. Rumusan formulasi asas legalitas bila dilihat dari sistem hukum nasional maka jelas tidak sesuai maupun harmonis. Sistem hukum nasional mengakui hukum yang tidak tertulis sebagai salah satu sumber hukum. Hal ini bisa menjadikan salah satu alasan untuk melakukan pembaharuan.
Di sisi lain, Prof. Barda Nawawi Arief menyebutkan adanya kekurangan yang ada dalam praktek bahwa dengan menyatakan sumber hukum itu hanya UU, maka bisa disebutkan jika itu terlalu kaku. Secara teoritik, asas itu ada dua adalah asas untuk menyatakan suatu perbuatan itu delik atau bukan dan ada asas legalitas yang negatif yang artinya walaupun suatu perbuatan memenuhi rumusan UU tetapi perbuatan itu secara substantif tidak bersifat melawan hukum maka itu bukan delik/ tindak pidana. Jelas ada kekurangan, karena dalam praktek itu perlu dilakukan. Beliau menjelaskan bahwa suatu perbuatan yang bisa dikatakan tindak pidana, tidak hanya memenuhi rumusan UU saja tetapi harus juga diuji dan dikaji dari sudut materiil/substantif.
Eksistensi hukum yang hidup merupakan masalah diperluasnya Asas Legalitas formal ke Legalitas Materiil. Alasan bahwa asas legalitas formal diubah menjadi asas legalitas materiil ada 5 landasan perluasan asas legalitas formal ke materiil antara lain a) Kebijakan legislatif nasional setelah kemerdekaan; b) Kesepakatan seminar-seminar Nasional; c) Kesepakatan Dokumen Global; d) Kajian komparatif; e) Landasan teoritik/ kajian ilmiah. Legalitas materiil dalam UUDS 1950 pernah dirumuskan sebagai “kebijakan konstitusional” di dalam Pasal 14 (2) UUDS 1950. Dalam pasal tersebut, digunakan istilah “aturan hukum” (Recht) yang tentunya lebih luas pengertiannya dari sekedar aturan UU (Wet) karena dapat berbentuk “hukum tertulis” maupun “hukum tidak tertulis”.
Perubahan yang dilakukan oleh RUU KUHP adalah perubahan secara materiil atau secara substantif. Dalam formulasi perubahan Pasal 1 ayat (1) di KUHP yang lama hanya ada formulasi asas legalitas yang positif namun asas legalitas yang negatif tidak ada. Dalam perkembangannya, di RUU KUHP pada Pasa 1 dimasukkan formulasi asas legalitas yang negatif. Di ayat (2) telah adanya draft tambahan yang menyatakan walaupun perbuatan itu memenuhi rumusan UU tetapi apabila tidak bersifat melawan hukum maka itu tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana.
Pembaharuan hukum pidana nasional dan RUU KUHP adalah setelah 75 tahun merdeka belum memiliki KUHP nasional. RKUHP merupakan bentuk reformasi yang pertama kali dan sudah berjalan 75 tahun. WvS Bld 1881 sudah berubah 455x. Maka hukum pidana yang di dalamya berisikan norma dan nilai ( ide dasar/ konsep) memang perlu dilakukannya perubahan/ pembaharuan hukum pidana dalam nilai/ ide dasar/ konsepnya. (FHC/RS)