Pelaksanaan KKN UII di Tengah Pandemi
Kuliah Kerja Nyata (KKN) menjadi kegiatan intrakurikuler yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII). kegiatan ini menerapkan konsep pemberdayaan masyarakat di daerah tertentu. Namun pandemi Covid-19 menimbulkan dampak pada pelaksanaan KKN UII pada akhir Juli hingga akhir Agustus mendatang. Hal ini mendasari diselenggarakannya kajian bertemakan Efektivitas KKN dalam Masa Pandemi pada Sabtu (16/5), dengan narasumber Direktur Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM) UII, Dr. Eng. Hendra Setiawan, S.T., M.T.
Hendra Setiawan menyampaikan bahwa KKN angkatan 61 periode akhir Juli hingga akhir Agustus akan tetap dilaksanakan dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan di antaranya adalah wacana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DIY, kondisi tempat tinggal mahasiswa, kebijakan transportasi, dan kebijakan kampus. Namun demikian, DPPM UII telah menyiapkan alternatif pelaksanaan KKN dalam beberapa keterbatasan situasi.
KKN di tengah pandemi memungkinkan adanya beberapa perbedaan dengan kondisi normal, di antaranya adalah lokasi KKN yang bisa dijangkau oleh mahasiswa tanpa harus datang ke lokasi KKN, materi dan metode pembekalan, pembimbingan dari DPL, dan jumlah DPL yang akan diperbanyak. “Karena kemungkinan masalah yang ditimbulkan akan semakin kompleks, maka DPPM merubah sistem pembagian DPL, yang tadinya satu DPL untuk sekitar 10 unit KKN, saat ini menjadi satu DPL untuk 5 unit KKN,” jelasnya.
Selain itu, program kegiatan yang akan dilakukan juga diubah ke arah kegiatan yang lebih mendukung pencegahan Covid-19 di Indonesia. Pembatasan sosial juga memungkinkan larangan bagi mahasiswa untuk menginap di lokasi KKN, oleh karenanya akan ada beberapa pertimbangan lokasi yang akan dipilih.
Alternatif yang direncanakan oleh DPPM meliputi tiga tipe KKN di masa pandemi Covid-19. Tipe pertama adalah KKN Khusus Covid-19 yaitu tipe KKN yang membantu penanggulangan Covid-19 di beberapa daerah tertentu. KKN tipe ini mewajibkan mahasiswanya untuk memiliki mitra dalam membantu pelaksanaan jalannya KKN.
KKN Khusus Covid-19 membuka tiga gelombang pendaftaran, yang mana gelombang terakhir telah ditutup pada 13 Mei 2020. DPPM UII telah menerima 34 proposal pada gelombang pertama pendaftaran KKN Khusus Covid-19 dan 44 proposal pada gelombang kedua pendaftaran KKN Khusus Covid-19. “Tipe KKN ini dapat dilakukan oleh mahasiswa yang sudah mendaftar KKN 61 maupun yang belum mendaftar dengan beberapa syarat khusus. Ketika mahasiswa telah melaksanakan KKN Khusus Covid-19, maka tidak perlu lagi mengikuti KKN reguler nantinya,” terangnya.
Alternatif selanjutnya menurut Hendra Setiawan adalah KKN reguler bagi mahasiswa yang berada di luar Yogyakarta. Alternatif ini berwacana akan mengadakan KKN dengan sistem online yang hampir mirip dengan KKN Khusus Covid-19. Sedangkan alternatif terakhir adalah KKN reguler bagi mahasiswa di Yogyakarta yang tetap akan melaksanakan KKN turun ke lapangan namun tidak diperkenankan untuk menginap di lokasi KKN. Hendra Setiawan menambahkan bahwa sudah ada beberapa daerah di Yogyakarta yang telah membuka pintu bagi UII untuk melaksanakan KKN. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa alternatif-alternatif bagi pelaksanaan KKN reguler masih belum tetap karena masih akan dilakukan beberapa kali rapat oleh pihak DPPM dengan wakil rektor.
Seluruh hasil rapat nantinya akan diinformasikan melalui website resmi DPPM UII pada bulan Juni mendatang. Hendra Setiawan berharap mahasiswa tetap bersabar menunggu seluruh hasil rapat terkait pelaksanaan KKN angkatan 61. Tentu tidak mudah untuk tetap melaksanakan KKN reguler di tengah pandemi covid-19, namun DPPM UII tetap berfokus untuk mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan keselamatan seluruh mahasiswa dalam menjalankan KKN nantinya. (VTR/RS).