Peduli Pemasaran Wirausaha Berbasis Nilai Islami, UII Raih Gold Champion
Universitas Islam Indonesia (UII) mendapatkan Gold Champion pada helatan Islamic Entrepreneurial Marketing Award 2022 untuk kategori Islamic Entrepreneurial Campus. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh MarkPlus Islamic.
Penghargaan ini diberikan kepada institusi yang melakukan terobosan dan inovasi dalam pemasaran wirausaha berbasis nilai keislaman pada kehidupan sehari-hari termasuk aktivitas akademik. Demikian rilis yang diterima Bidang Humas UII dari Shubhi Mahmashony Harimurti, S.S., M.A., Kepala Bidang Akademik dan Organisasi, Badan Perencanaan dan Pengembangan/Rumah Gagasan.
Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., Rektor UII, menyatakan penghargaan tentu bukan tujuan. Namun demikian, lanjutnya, nikmat ini harus disyukuri.
“Ini adalah pertanda bahwa yang UII jalankan mendapatkan apresiasi dari pihak eksternal. Yang penting lagi, UII selalu berusaha membumikan ajaran Islam dalam semua proses bisnis yang dijalankan. Sangat mungkin tidak langsung sempurna, tapi ikhtiar ke arah sana harus terus dijalankan,” tutur Prof. Fathul Wahid.
Secara terpisah, Direktur Pembinaan dan Pengembangan Kewirausahaan/Simpul Tumbuh UII, Dr. Ir. Arif Wismadi, M.Sc. mengatakan dalam implementasi Rencana Strategis 2018-2022, UII mengalami banyak tantangan. Tidak hanya karena pandemi, namun juga implikasi perubahan pola pikir, tata kelola, tata pamong, dan etos kerja karena transisi yang dijalankan.
“Terobosan hanya akan bermakna jika dapat menyelesaikan masalah yang bersifat inventif. Di dalamnya ada kontradiksi dari dua atau lebih kepentingan namun berhasil diselesaikan,” tambahnya.
Arif Wismadi menjelaskan, dalam periode penilaian Islamic Entrepreneurial Marketing Award 2022 terdapat tujuh masalah inventif yang berhasil diselesaikan. Pertama adalah digitalisasi layanan kewirausahaan untuk kontradiksi ekonomi versus kesehatan. Kedua, adaptasi kelembagaan kewirausahaan fungsional yang kuat namun luwes.
Ketiga, pengembangan skema yang adil untuk pengelolaan hak ekonomi dan hak moral pada Hak Kekayaan Intelektual. Keempat, skema fasilitasi hilirisasi agar peneliti berperan sebagai inventor sekaligus berwirausaha.
Kelima, skema penerimaan invensi pada lembaga nirlaba, namun berorientasi pada komersialiasi produk invensi. Keenam, pengembangan marketplace yang menjaga fondasi dasar ekonomi islami. Ketujuh, marketplace yang menjembatani uji internal menuju komersialisasi produk pada ranah publik.
Shubhi Mahmashony menambahkan, dalam melakukan pemasaran wirausaha, UII berikhtiar selalu meneladani sifat Rasulullah, yaitu shiddiq, amanah, fathanah, dan tabligh. Selain itu, pandangan moderasi atau proporsionalitas sebagaimana difirmankan oleh Allah Swt. dalam QS Al-Baqarah ayat 143 juga dijadikan pijakan dalam menginisiasi capaian dalam kegiatan akademik.
“Prinsip kebijaksanaan, pelajaran baik, dan keterbukaan dalam diskusi yang merupakan implementasi QS An-Nahl ayat 125 diikhtiarkan untuk selalu diterapkan saat melakukan pemasaran wirausaha”, tandas Shubhi. (SM/RS)