Pasangan Suami Istri Raih Gelar Doktor
Sepasang suami istri Fathurrohman Ghozalie dan Amelia Rahmaniah berhasil meraih gelar doktor secara bersamaan. Gelar ini berhasil diraih setelah keduanya dinyatakan lulus pada Ujian Terbuka dan Promosi Doktor, Program Studi Doktor Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam UII yang diselenggarakan secara virtual belum lama ini.
Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. berkesempatan menjadi Ketua Sidang pada kedua Ujian Terbuka dan Promosi Doktor ini. Ia memberikan ucapan selamat kepada kedua doktor atas pencapaiannya. “Selamat juga kepada keluarga besar Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dan UIN Antasari Banjarmasin karena telah mendapatkan tambahan sumber daya manusia dengan kualifikasi lebih tinggi,” tuturnya.
Turut hadir dalam Ujian Terbuka dan Promosi Doktor Amelia Rahmaniah, Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A. selaku promotor, Dr. Dra. Rahmani Timorita Y., M.Ag selaku co-promotor, serta para penguji Dr. Sidik Tono, M.Hum., Dr. M. Muslich KS., M.Ag., dan Dr. Anton Priyo Nugroho, SE., M.M. Sedangkan dalam Ujian Terbuka dan Promosi Doktor Fathurrohman Ghozalie adalah Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS. selaku promotor, Dr. Sidik Tono, M.Hum selaku co-promotor, serta para penguji yaitu, Prof. Dr. Kamsi, MA., Dr. Tamyiz Mukharrom, M.A., Dr. Abdul Jamil. S.H., M.H.
Fathurrohman Ghozalie mengangkat judul disertasi Kepemilikan Tanah Wakaf dan Implikasinya Terhadap Pengelolaan Wakaf. Judul ini diambil sebagai bentuk kekhawatiran dengan banyaknya tanah wakaf yang tidak memiliki kepemilikan yang jelas. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan teori kepemilikan di dalam Islam, dimana semua yang ada di muka bumi seharusnya ada yang memiliki. Dalam penelitiannya, Fathurrohman Ghozalie menemukan bahwa pemilik tanah wakaf yang bisa ditetapkan di dalam Undang-Undang Wakaf adalah badan hukum karena sesuai dengan teori kepemilikan dalam Islam dan kepemilikan tanah dalam hukum tanah nasional. Selain itu, ia juga menemukan bahwa kepemilikan tanah wakaf berimplikasi terhadap pengelolaan wakaf.
Sementara isterinya, Amelia Rahmaniah mengangkat judul Budaya Agama Dalam Transaksi Jual Beli Intan Melalui Pengempit di Martapura Kalimantan Selatan. Hasil dari disertasinya menunjukkan bahwa budaya agama dalam transaksi jual beli intan melalui pengempit di Martapura Kalimantan Selatan merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat yang didasari nilai-nilai Islam. Budaya agama yang ditemukan dalam transaksi jual beli intan melalui pengempit ini adalah kerakatan dan baparcayaan. “Disertasi ini adalah disertasi yang penting, karena masih langka studi hukum Islam dengan pendekatan antropologi,” Ungkap Syamsul Anwar.
Dalam ujian terbuka tersebut, ketua sidang memutuskan bahwa pasangan suami istri ini lulus dengan predikat sangat memuaskan. Amelia Rahmaniah berhasil mendapat indeks kumulatif 3,67, sedangkan Fathurrohman Ghozalie dengan nilai indeks kumulatif 3,79. Nilai ini diperoleh dari hasil perkuliahan, ujian tertutup disertasi, serta ujian terbuka disertasi. Amelia Rahmaniah merupakan dokter ke 23 yang menyelesaikan pendidikan dengan sistem pembelajaran terstruktur pada program studi doktor. Dan ke 188 yang promosinya diselenggarakan di UII. Sedangkan Fathurrohman Ghozalie merupakan doktor ke 24 yang menyelesaikan pendidikan dengan sistem pembelajaran terstruktur pada program studi doktor. Dan ke 189 yang promosinya diselenggarakan di UII.
“Meski telah selesai disertasinya, semoga ini bukanlah final dari karya, justru ini baru lah anak tangga yang pertama untuk lebih aktif melakukan kajian. Lebih produktif dalam menulis karya. Karena ketika dapat gelar yang meningkat, maka tingkat produktivitas menulis juga harus ditingkatkan. Dan jangan lupakan sifat amanah dengan hindari plagiarisme,” pesan Syamsul Anwar mengakhiri Ujian Terbuka dan Promosi Doktor. (VTR/RS)