Pandai Mengelola Keuangan Sesuai Syariat
Center for Medical Islamic Activities (CMIA) Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia (FK UII) mengadakan talkshow ekonomi kontemporer baik dari pandangan modern maupun islam. Talkshow secara daring pada Minggu (06/02) ini digelar guna merespon maraknya instrumen investasi seperti saham, mata uang kripto, dan bitcoin.
Frisca DC selaku pembicara talkshow mengatakan perkembangan ekonomi Islam tidak bisa dipisahkan dari sejarah pemikiran muslim di masa lalu. Ia mengutip pernyataan Abdul Mannan seorang ekonom muslim kontemporer bahwa distribusi kekayaan tergantung pada kepemilikan orang yang tidak seragam.
Sedangkan pendekatan pembangunan ekonomi konvensional acapkali gagal dikarenakan banyak faktor seperti kemiskinan masyarakat, eksploitasi kaum kaya terhadap kaum miskin, dan tidak seimbangnya neraca produksi dan konsumsi terhadap kebutuhan lingkungan.
“Kita perlu pertanggungjawaban sosial, kultural, dan ekonomi,” tutur Frisca yang juga berhasil menerbitkan buku best seller berjudul Yuk Belajar Saham Untuk Pemula.
Ia menambahkan bahwa dari sudut pandang agama Islam, Nabi Muhammad SAW sendiri menyebut ekonomi sebagai pilar pembangunan dunia. Dalam banyak hadits dijelaskan seorang pelaku ekonomi (pebisnis) adalah profesi terbaik.
Berkembang di masa modern, ekonomi kontemporer merayap ke aktivitas investasi atau penanaman modal. “Sayangnya, literasi ekonomi di Indonesia masih sangat rendah yaitu 38%,” jelasnya.
Kepada audiens ia mengingatkan bahwa mengerti terkait mengelola keuangan merupakan skill dasar yang penting. Risiko ketidakpastian ekonomi di masa depan mengharuskan kita untuk mampu mengelola risiko guna mengasah skill dan pengetahuan tentang finansial. “Ketakutan terhadap risiko bisa diatasi dengan ilmu,” tegasnya.
Ekonomi kontemporer terkait manajemen keuangan bisa diterapkan dalam semua lini kehidupan, mulai mahasiswa sampai korporat yang bertujuan matangnya perencanaan finansial. Hal paling mudah bisa dimulai dari menyusun anggaran, bedakan antara kebutuhan dan keinginan, dan hidup sehemat mungkin. “Fokuslah ke konsistensi, bukan ke imbal hasil,” pesan Frisca.
Sementara, pembicara lainnya Ustadz Ali Zainal Abidin, Dewan Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menjelaskan dasar-dasar kegiatan ekonomi (muamalah) dari sudut pandang fiqih. Dalam sebuah hadits disebutkan jika semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. “Semua kegiatan yang sifatnya duniawi harus disertai ketaqwaan kepada Allah SWT,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan ekonomi yang diharamkan atau dilarang dalam aturan agama Islam adalah riba, judi, penipuan, ingkar janji, dan ketidakjelasan. Lebih lanjut, riba memiliki banyak jenis. Contohnya, riba fadl adalah saat terjadi transaksi pertukaran (barter) antara dua barang yang berbeda, misalnya perak ditukar dengan gandum.
Sedangkan terkait penipuan, contoh yang beredar saat ini adalah mystery box. Ia menjelaskan jika salah satu pandangan fiqih adalah pembeli bisa melihat barangnya langsung. Sedangkan contoh ketidakjelasan adalah asuransi dari sebagian pendapat ulama.
Ia juga menyebut beberapa transaksi kontemporer yang diperbolehkan, seperti bai’ taqsith adalah transaksi jual beli dengan sistem bayar cicilan (kredit) yang boleh dan sah dengan syarat jangka waktu pembayarannya jelas dan diketahui oleh kedua belah pihak.
Bai’ shorfi adalah saat transaksi dengan pembeli memberikan uang muka terlebih dahulu dengan aturan saat transaksi berhasil maka menjadi bagian dari pembayaran, sedangkan saat gagal maka uang muka tersebut menjadi hibah (pemberian kepada penjual). “Jual beli saham diperbolehkan selama saham berasal dari perusahaan yang jelas dalam sebagian pendapat ulama,” pungkasnya. (UAH/ESP)