Mewujudkan APBN Yang Berkeadilan
Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) UII menyelenggarakan webinar “Bedah Pasal 23 UUD NRI 1945: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara” dengan narasumber Prof. Jaka. Sriyana, S.E., M.Si., Ph.D. (Guru Besar FBE UII) dan Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H. (Dosen Hukum Administrasi & Keuangan Negara Universitas Bengkulu).
Prof. Jaka. Sriyana menjelaskan fungsi utama APBN adalah untuk kemakmuran rakyat. Kemudian juga ada fungsi turunan lainnya, seperti sebagai instrumen kebijakan ekonomi, alokasi sumber daya ekonomi, distribusi dan pemerataan pembangunan, stabilisasi ekonomi nasional, serta mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, dan lainnya.
Dalam konteks kebijakan desentralisasi fiskal, idealnya 27% APBN digelontorkan untuk daerah. Persentase itu masih relatif kecil jika dibandingkan negara yang bisa mencapai 40%.
Ia berkesimpulan bahwasanya APBN berperan penting mempercepat terciptanya kesejahteraan masyarakat. Desentralisasi fiskal memang dapat mengurangi kesenjangan antar daerah. Namun, berbagai kasus korupsi dan anomali arus dana daerah ke pusat telah menghambat akselerasi pertumbuhan ekonomi. Diperlukan reformulasi alokasi APBN dan besaran APBN berkorelasi dengan berkembang pesatnya korporasi di Indonesia.
Sementara itu, Beni Kurnia Illahi menyebutkan APBN adalah instrumen hukum dalam mewujudkan tujuan negara. Pada filosofi Pasal 23 sebelum terbentuknya UUD Tahun 1945, yang merupakan risalah dari Mohammad Yamin berbunyi : “Pada hakikatnya untuk menjalankan amanah konstitusi perihal keuangan negara diperlukan sebuah norma ataupun kaidah yang bisa menopang dan mengakomodir pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam konstitusi tersebut, sehingga dapat diimplementasikan secara konkret oleh pemerintah”.
Frasa pasal 23 sebesar-besarnya kemakmuran rakyat memiliki kemiripan seperti di Pasal 33 ayat (3) mengenai sumber daya alam. Frasa itu menjadi landasan pemerintahan dalam melaksanakan kebijakan termasuk dalam menyusun peraturan perundang-undangan.
Untuk mewujudkan APBN yang konstitusional ada 2 parameter, yakni sistem pengelolaan keuangan negara yang sejalan dengan tujuan negara yaitu berbasis pada prinsip anggaran berbasis kinerja. Kedua adalah sistem pengawasan keuangan negara sesuai dengan prinsip efisiensi good governance.
Ia memberikan masukan kebijakan pengawasan pelaksanaan APBN hendaknya dapat mengantisipasi kerugian negara di tengah gejolak ekonomi global. Caranya dengan menata ulang peraturan pelaksana dari UU kebijakan keuangan COVID-19, mendesain Lembaga Pengawas Keuangan dan aparat penegak hukum untuk bersinergi mengawal kebijakan keuangan COVID-19, mendesain konsep take and give terhadap Pejabat Pemerintah yang berwenang dengan keuangan, serta mereformasi sistem pengawasan keuangan sebagai platform di setiap Instansi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
“Perumusan APBN tidak bisa semata-mata hanya membicarakan pada aspek kebijakan, atau dikenal dengan politik anggaran. Namun harus melihat bagaimana implementasinya ketika kebijakan itu diterapkan. Kondisi darurat akan menjadi angin segar bagi hajat hidup orang banyak, manakala pengambil kebijakan meletakkan APBN dalam sebuah kedaulatan, bukan kekuasaan”, tutupnya. (FHC/ESP)