,

Menyusun Prolegnas Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) sebagai alat kelengkapan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang bertanggungjawab dibidang legislasi saat ini tengah menyusun usul Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPD Prioritas Tahun 2018. Adapun salah satu pokok bahasan terpenting dalam penyusunan tersebut ialah bagaimana indikator untuk menentukan dan menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan masuk Prolegnas 2018.

Sebagaimana tergambar dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Pembentukan Indikator Penetapan Prioritas Prolegnas yang Solutif dan Konstruktif bagi Pembangunan Hukum Pusat–Daerah”, yang diselenggarakan oleh Departemen Hukum Tata Negara (HTN) FH UII bekerjasama dengan DPD RI pada Rabu (26/7) di Ruang Sidang VIP Fakultas Hukum UII.

Hadir sebagai pembicara dalam forum tersebut ialah Ketua Departemen HTN FH UII, Dr. Saifudin, S.H., M.Hum., Dosen FH UII, Jamaludin Ghafur, S.H., M.H., dan Kabag. Pengawasan Produk Hukum Pemprov DIY, Ana Widyawati, S.H., M.H. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh para akademisi, perwakilan pemerintah, dan lembaga kajian universitas.

Jamaludin Ghafur dalam materi memaparkan bahwa Indonesia memandang penting keberadaan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pembentukan peraturan tersebut harus dilakukan secara sistematis dan terencana agar tercipta harmonisasi antar peraturan yang ada.

“Dalam konteks ini, UU. No. 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa perencanaan pembentukan UU harus disusun melalui prolegnas sebagai instrumen perencanaan agar tersusun secara terencana, terpadu, dan sistematis”, paparnya.

Ditambahkan Jamaludin Ghafur bahwa meskipun program legislasi merupakan rencana awal, namun semua kalangan menganggap penting untuk dilakukan pengelolaan dan penyusunan secara baik.

“Hal mendasar yang menjadi catatan umum bahwa kelemahan dalam aspek perencanaan merupakan salah satu faktor tersendatnya pembangunan hukum di negara kita, sehingga diperlukan indikator yang jelas dalam menyusunnya”, ujarnya.

Sementara Saifudin menyampaikan bahwa legislasi merupakan suatu proses pembentukan norma baru yang akan menjadi panduan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan kehidupan masyarakat.

“Penyusunan prolegnas 2018 seyogyanya lebih terkait pada RUU pemanfaatan sumber daya dan peningkatan ekonomi masyarakat, karena legislasi yang dibentuk mestinya memperhatikan konteks masyarakat yang diaturnya”, pungkasnya. (IHD)