,

Menyikapi Perkembangan Teknologi di Era Milenial

Konsep syariah belakangan ini semakin melekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Bahkan, salah satu sektor yang mengusung konsep syariah yakni bisnis syariah atau yang biasa disebut Halal industry. Hal tersebut melatarbelakangi Himpunan Mahasiswa Ahwal Al-Syakhshiyyah dan Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyyah UII untuk menggelar Shariah Fest Day. Rangkaian acara diselenggarakan selama tiga hari dengan tema Merespon Dinamika Hukum Islam Melalui Analisis Kritis.

Perkembangan teknologi yang semakin maju pada era industri 4.0 ini sangat disayangkan karna memiliki dampak positif maupun negatif. Secara dampak positif, konsep syariah akan diterima oleh masyarakat contohnya penggunaan smartphone yang dapat diakses oleh masyarakat diseluruh dunia.

Namun, dampak negatif yang dihadapi dari perkembangan teknologi sekarang ini yaitu konsep syariah hanya digunakan untuk kepentingan beberapa golongan saja seperti strategi marketing yang mengusung konsep halal industry tanpa mengetahui lebih dalam konsep syariah yang sebenarnya. Kekhawatiran tersebutlah yang kemudian melatarbelakangi salah satu rangkaian dari acara Shariah Fest Day yaitu Seminar Nasional.

Seminar Nasional yang dilaksanakan pada Selasa, (2/7) berlangsung di Gedung Auditorium Abdulkahar Mudzakkir UII dengan tema seminar “Inovasi Teknologi: Bencana atau Karunia”. Dalam acara tersebut, Dr. Tamyiz Mukharrom, M.A. selaku Dekan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) meresmikan pembukaan acara secara simbolis dengan pemukulan gong.

Dilanjutkan dengan panel diskusi, menghadirkan pembicara Seminar Nasional CEO Indonesia Medika, dr. Gamal Albinsaid dan Kepala Seksi Aplikasi Layanan Publik Dinas Komunikasi dan Informasi DIY, Dr. Sayuni Egaravanda, S.Kom., M.Eng.
Dalam materinya, Gamal menjelaskan bagaimana seharusnya mahasiswa menyikapi inovasi teknologi diera milenial ini. Data survey bulan januari 2019 menyebutkan bahwa manusia rata-rata menggunaan internet untuk sosial media dihabiskan selama 3 jam 26 menit. “Dalam setahun, dapat dijumlah satu orang dapat menghabiskan lebih dari 1000 jam hanya untuk scroll dan like postingan di sosial media saja,” ungkapnya.

Banyak waktu yang terbuang sia-sia hanya dengan mengakses sosial media. Oleh karena itu, Gamal menyarankan kepada para peserta seminar yang hadir untuk melakukan kegiatan yang positif dengan memanfaatkan perkembangan teknologi sekarang ini seperti melakukan bisnis start-up.

Gamal yang sudah memulai bisnis start-up dalam bidang kesehatan menjelaskan terdapat lima pondasi utama dalam menjalani bisnis yakni Resources, Jaringan, Penelitian & Pengembangan, Marketing & Branding serta memiliki jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan.

Pada sesi selanjutnya, Sayuni menjelaskan tentang penggunaan media sosial berdasarkan syariat Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia. “Pesatnya perkembangan teknologi tidak dibarengi dengan budaya kritis melihat persoalan, merasa hebat jadi yang pertama menyebarkan informasi tanpa melihat kebenaran informasi tersebut,” tuturnya.

Sayuni memaparkan bahwa dalam waktu tiga bulan (Juli-September 2018) setidaknya ada 230 hoax yang beredar di masyarakat. Hoax ini didominasi oleh konten politik sebanyak 58,7%. Hoax tersebut sebagian besar gabungan dari narasi dan foto yang berasal dari Facebook 47,83%, Twitter 12,17% serta Whatsapp 11,74%.

Sayuni berharap, masyarakat dapat menggunakan media massa masih dalam perspektif Islam seperti bersikap tabayyun, bebas namun bertanggung jawab, menjunjung objektivitas dan kejujuran, serta penyajian yang benar dan tidak menimbulkan salah penafsiran. (NI/RS)