Menjawab Keraguan Vaksinasi Covid-19
Universitas Islam Indonesia (UII) merespon program vaksinasi covid-19 yang telah dilaksanakan sejak Rabu (13/01/2021). Respon tersebut ditunjukkan lewat penyelenggaraan Webinar bertema “Yakin, Siap Divaksin” pada Senin (25/1). Webinar yang digelar Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam (DPPAI) UII ini bertujuan menyebarluaskan info tentang vaksinasi melalui berbagai sudut pandang, baik sudut pandang medis, sudut pandang Islam maupun Hak Asasi Manusia. Pembicara yang hadir, antara lain dr. Ana Fauziyati, M.Sc., Sp. PD, Eko Riyadi, M.H., dan Dr. Drs. Asmuni, M.A.
dr. Ana Fauziyati mengawali webinar dengan memaparkan vaksinasi dari sudut pandang medis serta gambaran tentang target, sasaran, maupun proses dari program vaksinasi covid-19. “Vaksin covid halal dan aman, juga menjadi harapan untuk meredanya kasus covid di Indonesia. Vaksin ini akan efektif apabila jumlah vaksin cukup, serta target dan sasaran vaksinasi ini tepat. Namun protokol kesehatan juga tetap harus dilaksanakan,” ujar dokter spesialis penyakit dalam di RS UII itu.
Selanjutnya pemaparan materi dari sudut pandang Hukum dan HAM oleh Eko Riyadi yang merupakan Kepala Pusat Studi Hukum dan Hak asasi Manusia. Eko Riyadi menjelaskan tentang kebingungan masyarakat tentang vaksinasi ini merupakan hak atau kewajiban bagi warga negara.
“Kita memang punya hak untuk menentukan layanan kesehatan bagi diri kita, namun kita juga memiliki kewajiban untuk memastikan orang lain di lingkungan kita juga sehat. Maka dari itu vaksinasi menjadi solusi yang tepat,” ungkapnya.
Ia juga turut menanggapi isu yang sedang berkembang yaitu seseorang bisa mendapatkan sanksi pidana apabila menolak vaksinasi. “Saya sendiri tidak setuju apabila orang yang menolak vaksinasi diberikan sanksi penjara atau denda, karena itu bukan tindakan pidana. Kemudian saya mengusulkan sanksi administratif misalnya, anak yang belum divaksin tidak boleh sekolah, atau orang yang belum divaksin dibatasi layanan BPJS dan layanan kesehatannya,” imbuhnya.
Sementara itu, pembicara terakhir Asmuni yang juga pengajar Fakultas Ilmu Agama Islam UII menjawab polemik keraguan masyarakat tentang halal atau tidaknya vaksinasi. Ia yakin dengan kehalalan dari vaksin tersebut.
“Program vaksinasi tidak perlu diragukan kehalalannya karena konteksnya dalam keadaan darurat. Namun syaratnya harus ada keyakinan atau setidaknya asumsi dominan bahwa akan terjadi situasi yang lebih buruk jika vaksinasi tidak dilakukan,” katanya.
Ia juga berpendapat bahwa perubahan haram menjadi halal dimungkinkan apabila sudah melalui proses kimia. “Walaupun berasal dari material yang tidak halal namun dalam keadaan darurat bisa menjadi halal, tapi jika ada vaksin yang materialnya halal ya itu yang utama. Semua tergantung pada situasi,” tutupnya. (AWP/ESP)