Menimbang Kesetaraan Zakat dan Pajak WNI Beragama Islam
Zakat merupakan syariat Islam yang kini semakin mendapat perhatian luas dari pemerintah. Pemerintah mengakomodasi kebutuhan warga muslim mengenai persoalan zakat dengan menciptakan undang-undang mengenai pengelolaan zakat. Penguatan hukum zakat di Indonesia ditandai dengan lahirnya UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Sebagaimana eksistensi hukum pajak yang telah lama berlaku, dan merupakan tanda hadirnya negara pada agama melalui politik hukum pluralisme.
Seperti diulas dalam bedah buku “Politik Hukum Pengelolaan Zakat di Indonesia, Kajian Terhadap UU No. 23 Tahun 2011” yang ditulis oleh Dr. H. Muhammad Bahrul Ilmie, M.Hum. Ia menyoroti fenomena politik hukum terkait dualisme kewajiban warga negara yang beragama Islam yaitu kewajiban membayar pajak sekaligus zakat. Acara ini diadakan Prodi Hukum Islam Program Doktor FIAI UII pada Kamis (2/9).
“Guna memahami politik hukum sebagai suatu pilihan kebijakan negara, maka hendaknya memahami pertimbangan yang mendasari pertimbangan lahirnya sebuah peraturan perundang undangan”, tutur Dr. Bahrul Ilmie.
Adanya dualisme mengenai pemungutan pajak dan zakat kepada umat muslim pun akhirnya menimbulkan perdebatan yang cukup besar. Pasalnya terjadi rasa ketidakadilan bagi muzakki karena mengeluarkan pajak serta zakat dalam waktu sekaligus. Namun di sisi lain pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara didasarkan pada kewajiban negara untuk bertindak sama rata sama rasa bagi warga negara di Indonesia.
Kebijakan negara mengenai pajak juga masih terbatas pada insentif tax deduction. Zakat yang dikeluarkan oleh umat muslim dianggap sebagai pengurang Pendapatan Kena Pajak (PKP). Berbeda dengan tawaran model tax credit yaitu zakat dianggap sebagai pengurang langsung atas pajak sehingga berdampak pada masih terganggunya rasa keadilan hukum terhadap muzakki.
“Peran zakat yang masih minim terhadap penurunan kesejahteraan sosial menjadikan pos zakat dianggap sesuatu yang belum penting sehingga pembuatan rencana pengelolaan zakat yang baik pun perlu segera dilakukan”, ucap Alumni Prodi Hukum Islam Program Doktor FIAI UII itu.
Pajak sendiri memiliki peran yang sangat besar dalam berbangsa dan bernegara, terutama dalam poros pembangunan negara. Dalam perekonomian negara, sumber pendapatan dan pengeluaran negara memiliki plot-plot tertentu. Termasuk plot penerimaan pajak untuk pembangunan negara yang berkelanjutan serta plot pengeluaran negara untuk kepentingan belanja negara.
Pajak yang terkumpul dari setoran masyarakat pada akhirnya akan dikembalikan lagi kepada rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adanya persamaan tujuan akhir antara pajak dan zakat ini diharapkan juga dapat diciptakannya undang-undang yang memberikan rasa keadilan bagi semua masyarakat di Indonesia. (HIM/ESP)