Mengupas UU Kepailitan lewat Bedah Buku
Undang-undang (UU) Kepailitan menjadi salah satu topik yang kerap dibahas dalam ranah hukum bisnis. Apa saja yang tertulis dalam UU tersebut tentunya wajib dikuasai mahasiswa konsentrasi hukum bisnis. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FH UII menyelenggarakan webinar bedah buku karya Dr. Najib Ali Gisymar, M.Hum., CLA., berjudul “Anda Bertanya Undang-Undang Kepailitan Menjawab”.
Najib tercatat sebagai alumni FH UII, mulai dari S1, S2, hingga S3. Saat ini Najib merupakan senior partners pada Gisymar, Nadiah & Partners. Sementara pembedah buku ini adalah Dosen FH UII Dr. Siti Anisah, M.Hum dan Heri Subagyo, S.H, advokat sekaligus kurator.
Penulisan buku karya Najib A. Gisymar ini berawal dari beberapa praktisi hukum yang mengalami kesulitan dalam membaca UU Kepailitan. “Kesulitan membaca teks UU Kepailitan yang kadang satu pasal begitu banyak pengaturannya, kadang 1 pasal terdiri dari 5 ayat yang pengaturannya berbeda-beda”, bahasnya.
Selain itu buku ini membahas mengenai kepailitan yang dikemas dalam bentuk 303 pertanyaan khusus mengenai kepailitan sesuai dengan judulnya. “Bagi saya sendiri buku ini memudahkan kita ketika ada orang bertanya terkait dengan hal yang teknis terhadap kepailitan, khususnya terkait teknis di lapangan nanti”, ujar Najib.
Salah seorang pembedah, Dr. Siti Anisah menguliti buku ini dari segi sistematisasi dan konsistensi jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. “Saya belum melihat adanya konsistensi dalam menjawab pertanyaan”, ungkapnya mengkritisi.
“Dan untuk mensistematisasi jawaban dari pertanyaan tersebut, kalau ada memang doktrin yang ingin digunakan hendaknya dimulai dari doktrin dulu secara keseluruhan atau pasal terlebih dahulu. Sebaiknya jangan bolak-balik karena akan tidak mudah bagi kita untuk memahami jawaban ini”, masukan dari Siti Anisa atas komentar sebelumnya.
Siti Anisah juga memberikan saran agar beberapa pembahasan dapat dijadikan pembahasan khusus atau spesifik serta memberikan rujukan-rujukan buku kepailitan lain agar buku karya Najib dapat menjadi lebih lengkap.
Sementara, Heri Subagyo berkomentar bahwa buku ini mencoba untuk mempermudah orang membaca UU Kepailitan. “Berdasarkan judulnya, buku ini menggunakan pendekatan hukum normatif. Ini adalah cara lain Pak Najib dalam rangka membaca UU dengan membuat pertanyaan dan dijawab dengan pendekatan UU”, kupasnya.
Ia merekomendasikan buku ini bagi para pemula yang tengah belajar UU Kepailitan. Menurutnya, buku ini sudah disampaikan dengan cukup bagus dan dengan bahasa yang populer untuk mempelajari kepailitan. “Bagi teman-teman yang baru belajar kepailitan buku ini bisa menjadi pegangan. Untuk teman-teman kurator buku ini juga bisa menjadi rujukan pembahasan-pembahasan tertentu yang ingin dicari”, imbuhnya.
Heri menutup sesinya dengan memberikan komentar atas buku ini terhadap persoalan kepailitan yang cukup kompleks. Ia pun menyarankan agar buku ini juga dilengkapi dengan satu kerangka background teori atau pemahaman teori di belakangnya agar menjadi lebih jelas pokok pembahasannya. Jika tidak, maka buku ini sifatnya pengenalan awal terhadap kepailitan. (MRA/ESP)