Menguatkan Kekuasaan Kehakiman Yang Independen
Pusat Studi HAM (PUSHAM) FH UII menyelenggarakan webinar “Relevansi Penguatan Kekuasaan Kehakiman dan Judicial Review UU Komisi Yudisial” pada Jumat (17/9). Webinar ini menghadirkan narasumber Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. (Ketua KY 2013-2015), Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar FH UNPAD), Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M. (Dekan FH UGM), dan Eko Riyadi, S.H., M.H. (Direktur Pusham UII).
Prof. Susi Dwi Harijanti menyampaikan seleksi hakim menjadi salah satu faktor penting dalam diskursus kekuasaan kehakiman yang independen. Hakim yang bergantung pada pihak yang memilihnya dikhawatirkan tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik.
Ia menambahkan, upaya mendorong independensi dan akuntabilitas seleksi hakim memerlukan peradilan sebagai pihak ke-3 yang bersifat netral. Selain itu, pengisian juga menjadi faktor penentu guna meminimalkan pengaruh politik partisan pada pengisian hakim. Menurutnya, selama ini pemilihan hakim ad hoc di dalam UU Komisi Yudisial hanya menegaskan apa yang ada di konstitusi, baik hakim ad hoc di Mahkamah Agung dan hakim agung.
Sedangkan, Dr. Suparman Marzuki menyebutkan pengawasan adalah sub sistem dalam sistem organisasi atau negara yang baik dan benar. Pengawasan sangat penting untuk menciptakan kepercayaan terhadap kinerja organisasi/negara, bukan sebaliknya (ketidakpercayaan).
Indonesia pada dasarnya sudah memiliki lembaga hukum yang lengkap dan modern, seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Ombudsman, KPK, Komnas HAM, serta organisasi non pemerintah. Di sejumlah negara, keberadaan NGO dapat menciptakan keseimbangan kewenangan, keseimbangan kekuasaan dan hak-hak warga negara menjadi terjaga dan negara meningkat kehormatannya. Negara-negara beradab makin menyadari pentingnya pengawasan sehingga institusi dan kewenangan institusi pengawasan itu diperkuat.
Ia berpendapat seleksi hakim agung ad hoc oleh KY secara konstitusional tidak ada yang salah dan sudah berjalan dengan baik. Hakim agung ad hoc memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan hakim agung lainnya (non ad hoc).
Karena itu proses seleksinya sama dengan hakim agung pada umumnya. Proses tersebut untuk kepentingan negara, MA, DPR, dan yang utama itu hak dan kepentingan setiap orang untuk berkompetisi secara fair dalam rangka menjadi hakim agung ad hoc. Proses itu tidak akan bisa dicapai bila seleksi dilakukan MA karena objektif MA adalah pengguna.
Di sisi lain, Prof. Sigit Riyanto menilai demokrasi berhubungan dengan kemerdekaan konstitusi peradilan. Hakim yang direkrut dan bekerja pada rezim otoritarian sangat rentan dengan judicial review UU KY. Ia menyebut idealnya tidak hanya hakim agung namun juga hakim lembaga peradilan di bawahnya juga dipilih melalui mekanisme terbuka dan transparan. Lembaga yang memilih dan mengawal seleksi dapat diserahkan kepada KY. Sedangkan MA tetap relevan, menyertai dan mengawal perubahan zaman.
Terakhir, Direktur PUSHAM UII, Eko Riyadi mengatakan proses seleksi tersebut dapat membentuk Judicial Appointment Commission (JAC). JAC mendapat kewenangan menguji keahlian, pengalaman dan perilaku para calon hakim Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan lainnya.
Seleksi hakim untuk memastikan hakim yang dipilih adalah orang yang terbaik. Seleksi hakim oleh Mahkamah Agung dinilai akan mengundang konflik. KY hadir memastikan yang terpilih memang tepat mendapatkan posisi tersebut. Keberadaan KY itu untuk memperkuat Mahkamah Agung dan menjaga independensi dan integritas dari Mahkamah Agung. (FHC/ESP)