Menggali Lebih dalam Mengenai Kejaksaan
Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) FH UII menyelenggarakan sharing session bertemakan “Menggali Lebih dalam Mengenai Kejaksaan” dengan mengundang narasumber Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Risal Nurul Fitri, S.H. pada Sabtu (26/6).
Risal Nurul Fitri dalam pemaparannya menjelaskan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004. Kejaksanan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penegakkan hukum dengan berpegang pada peraturan perundang-undangan. Serta Kejaksaan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan ditegaskan kekuasaan negara tersebut dilaksanakan secara merdeka. Maka karena itu, kejaksaan dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya.
Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang yang diatur dalam Pasal 30 huruf d UU 16/2004. Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan kuasa khusus untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden serta bertanggung jawab kepada Presiden. Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani. Jaksa agung selaku pimpinan kejaksaan dapat sepenuhnya merumuskan dan mengendalikan arah dan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan.
Risal menjelaskan, Jaksa merupakan jabatan fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Pembentukan jaksa yang profesional harus ditempuh berbagai jenjang pendidikan dan pengalaman dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenang.. Harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa PPJ.
Struktur organisasi Kejaksaan Republik Indonesia antara lain pertama dengan pangkat tertinggi tinggi yakni Jaksa Agung RI, kemudian ada Wakil Jaksa RI, ada jajaran Jaksa Agung Muda berdasarkan bidang keahliannya, Badan Pendidikan dan Pelatihan serta Jaksa Agung RI dibantu staf ahli, tenaga ahli dan asisten Jaksa RI. Baru kemudian dibawahnya ada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang memiliki struktur organisasi sendiri.
Lebih lanjut dipaparkan Risal, ada beberapa prioritas oleh Jaksa Agung RI yakni pemberantasan TPK secara berimbang antara pencegahan & penindakan, solusi perbaikan sistem sehingga perbuatan tidak dilakukan kembali, penegakan hukum harus mendukung investasi dengan menghindari mencari-cari kesalahan administrasi dan perizinan untuk kepentingan pribadi, melakukan pengamanan dan penyelamatan aset BUMN, BUMD dan Pemda.
Berikutnya memanfaatkan informasi teknologi yang memberikan transparansi dan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan WBK & WBBM secara kontinu dan berkesinambungan, memulihan kepercayaan masyarakat dengan menunjukkan profesionalisme dan berintegritas dalam bekerja.
Menurut Risal, prospek kerja di Kejaksaan sangat menjanjikan karena harus menjadi PNS, dan hanya sarjana hukum yang dapat menjadi Jaksa. Kemudian Jaksa memiliki masa depan lebih baik dari PNS. Jaksa sesuai tugas serta fungsinya dapat menjadi Jaksa penuntut umum, penyidik dan Jaksa pengacara negara.
Ada tantangan-tantang yang dihadapi di Lembaga Kejaksaan kedepannya antara lain dimana Kejaksaan harus meningkatkan kemampuan dan integritasnya secara optimal dan menghindari perbuatan penyalahgunaan jabatannya. Selain itu kejaksaan harus meningkatkan kemampuan profesional agar cepat merespons perubahan cepat yang berkembang di masyarakat, Kejaksaan yang bersih karena merupakan satu fondasi penting pembangunan nasional.
Berikutnya kejaksaan harus mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, integritas dan profesionalitas Jaksa adalah keharusan, dan Kejaksaan harus bersih dimana Kejaksaan harus dapat menjadi role model penegak hukum yang profesional dan berintegritas. (FHC/RS)