Mengenal Penegakan Hukum dan Pertahanan Alur Laut Kepulauan Indonesia

Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Kuliah Umum “Penegakan Hukum dan Pertahanan Di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)”. Kuliah Umum ini diselenggarakan pada Sabtu (17/11) di Ruang Auditorium Lt.4 FH UII yang dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., Laksamana Pertama TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D. (Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia) sebagai pembicara.

Agus Triyanta dalam sambutannya mengatakan bahwa laut memiliki peranan yang penting dalam perkembangan peradaban di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kerajaan-kerajaan terdahulu di Indonesia, seperti Kerajaan Majapahit, Demak, Sriwijaya, Malaka telah memanfaatkan laut secara serius. 

Sehingga sangat penting bagi kita untuk dapat mempelajari bagaimana cara mengelola sumber daya laut, memanfaatkan, dan mempertahankannya. Berdasarkan sebuah penelitian, pada masa kejayaan Malaka, hukum yang berlaku adalah hukum maritim. Hal ini menurutnya menunjukkan bahwa maritim dan berbagai regulasi tentang kemaritiman memiliki peran yang penting untuk ketahanan dan peran perdagangan suatu negara.

Selanjutnya, Kresno Buntoro mengawali materinya dari konflik antara Rusia dan Ukraina. Jika melihat pada sejarah, Rusia dan Ukraina itu berasal dari satu negara yang tergabung dalam Uni Soviet. Pada tahun 1994, beberapa negara pecahan Uni Soviet, termasuk Ukraina menandatangani sebuah perjanjian yang pada pokoknya mengakui kedaulatan wilayah masing-masing negara. 

Kemudian, pada tahun 1999 Rusia menandatangani Piagam Keamanan Eropa yang pada pokoknya Rusia akan ikut membantu menjaga keamanan di wilayah-wilayah negara Uni Soviet. Adapun, konflik bermula dari tahun 2014, di mana pada tahun tersebut muncul revolusi di Ukraina yang mengubah tatanan pemerintahan. Hal ini menimbulkan pemberontakan-pemberontakan di beberapa wilayah Ukraina yang komposisi penduduknya berbahasa Rusia.

Menghadapi hal ini, Rusia mempersiapkan sebuah pasukan militer yang berasal dari orang-orang pilihan dan menguasai beberapa pelabuhan yang menjadi akses jalur perdagangan dunia. Lebih lanjut, pada tahun 2022 Rusia membawa kekuatan militernya masuk ke wilayah Ukraina hingga saat ini. Adapun, dampak dari hal tersebut terjadilah perang laut antara Rusia dan Ukraina.

Ukraina memilih untuk menutup pelabuhannya dengan ranjau sebagai bentuk perlindungan diri. Lebih lanjut, Ukraina juga meminta kepada Turki untuk menutup akses Pelabuhan Gardenia dan Bosphorus bagi Rusia sebagai selat paling strategis dalam jalur lintas perdagangan dunia. Hal ini menurut Kresno Buntoro menunjukan bahwa dengan menguasai perdagangan laut, adalah salah satu cara bagi suatu negara dapat menguasai dunia. 

Dalam kasus tersebut, tindakan yang diambil Turki adalah apabila konflik antara Rusia dan Ukraina mengganggu kepentingan negaranya, maka Turki dapat dengan mudah melakukan penutupan akses pelabuhan di dua selat Gardenia dan Bosphorus tersebut.

Kresno Buntoro melanjutkan, jika melihat pada negara Indonesia, setidaknya Indonesia memiliki 6 selat yang menghubungkan perdagangan negara-negara di dunia. Berdasarkan data perekonomian dunia, 69% ekonomi dunia berada di Asia. Namun, dengan kondisi strategisnya saat ini, Indonesia tidak dapat memanfaatkan posisinya. Pelabuhan terbesar di Asia ada di negara Malaysia dan Singapura. Indonesia tidak memanfaatkan kekuasaan lautnya untuk alur perdagangan yang dapat lebih banyak menguntungkan negara, melainkan kekuasaan laut lebih difokuskan untuk menghadapi ancaman. 

Lebih dari itu, berkaitan dengan tindakan pelanggaran di laut, apabila terjadi tindakan pelanggaran di laut, berdasarkan pada hukum positif di Indonesia, yang diberi kewenangan penegakan hukum adalah kapal, bukan suatu lembaga atau jabatan. Sehingga, apabila terjadi sebuah pelanggaran, tanpa kapal yang diberikan kewenangan untuk menegakan hukum tersebut, seseorang tidak boleh melakukan tindakan penegakan hukum.

Selain itu, Kresno Buntoro juga menjelaskan tentang konsep kewilayahan di laut. Kresno mengatakan, masing-masing wilayah memiliki level kedaulatan yang berbeda-beda. Pertama, Bagi perairan pedalaman, sifat kedaulatannya sama dengan daratan. Kedua, untuk perairan kepulauan kedaulatannya sedikit dikurangi karena harus mengakomodasi juga kepentingan negara lain, seperti kepentingan pelayaran dan penerbangan. Ketiga, bagi kedaulatan laut teritorial, memiliki kedaulatan tetapi tidak mutlak, karena Indonesia harus tetap memberi/mengakomodasi lintas penerbangan dan pelayaran. (EDN/ESP)